Selasa, 12 Juni 2018

UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS'



UJIAN AKHIR SEMESTER
GENAP TA 2017/2018

NAMA : MEILINDA SARI
NIM : 160321100007
TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS KELAS A'

SOAL : Lakukanlah analisa terhadap tiga kasus dari lima kasus yang di berikan !.

KASUS 1.
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !

jawaban :
Sebelumnya kita membahas apa tujuan dari perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bisnis tujuannnya yaitu untuk memberikan kejelasan hukum mengenai hubungan antara ciptaan atau penemuan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta atau penemu atau pemegag hak dengan pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut. Haki di sini sebuah bentuk pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang di berikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya yang telah di cipakan dan di temukan.

Terliat dari kasus perebutan logo antara PT. Sinde Budi Sentosa ( logo cap badak) dengan  Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd (logo cap kaki tiga). Kasus ini terjadi beberapa tahun yang lalu, dalam sidang keputusan sengketa merek yang di pmpin oleh majelis hakim Sudjatmiko tersebut, merek Cap Kaki Tiga  asal singapura(Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd) tersebut di batalkan karena pemilik logo cap badak (PT. Sinde Budi Sentosa) lebih dulu mendaftarkan merek tersebut yaitu pada tahun 2004. Sedangkan lawannya baru mendaftarkan merek tersebut pada tahun 2008.
Dan kedua kalinya kedua prusahaan tersebut merebukan klasifikasi pada prodaknya yaitu (MINUMAN PENYEGGAR) lagi-lagi di menangkan oleh PT. Sinde Budi Sentosa karena balik lagi dengan keputusan hakim pada sidang kasus pertama yaitu tercatat PT. Sinde Budi Sentosa lebih dahulu mendaftarkan produk serta klasifikasi kepada pihak direktorat HAKI.
Jadi dari kasus di atas dapat di simpulkan PT. Sinde Budi Sentosa dengan merek  LARUTAN PENYEGGAR CAP BADAK  degan kaligrafi arab dan lukisan badak sebagai satu kesatuan yang tidak bisa di pisah dan di nyatakan pula sebagai merek terkenal. Dan pihak Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di perintahkan untuk tidak menerima pendaftaran merek dengan unsur kata (MINUMAN PENYEGGAR) dan pihak HAKI harus mencabut Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd (logo cap kaki tiga) dari daftar umum merek. hal tersebut di lakukan untuk memberikan pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang di berikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya kreatif manusia yang telah di ciptakan.
 
KASUS 2.
Adanya penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar 245 milyar rupiah oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (Herman Ramli) menyebabkan ketidakpercayaan nasabah terhadap perdagangan saham. Hal ini dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah untuk keperluan selain jual beli saham. Akibatnya saham mengalami SUSPEND (penghentian sementara oleh BEI) dalam aktivitas perdagangan Sari Jaya. Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Pasar Modal !
 jawaban :

Hukum pasar modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara inverstor (yang memiliki dana) dengan emiten atau perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efect sebagai media tempat bertemu. Hukum pasar modal sebagai kegiatan penawaran Umum yang ada dalam Pasal 1 ayat (15) UU-PM di katakan sebagai kegiatan penawaran efek. Dengan fokus utamanya yaitu jual dan beli Efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka Efect dan setiap derivatif dari efek.
Dari kasus terjadinya penyelewengan dana 8.700 nasabah dengan dana sebesar 245 milyar rupiah oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana sekuritas (Heman Ramli). Kasus ini di kategorikan sebagai kejahatan pasar modal yakni penipuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 90 UU No. 8 tahun 1995 karena di dalamnya terdapat unsur perdagangan efek, unsur setiap pihak, unsur menipu atau mengelabuhi pihak lain, serta unsur dengan menggunakan cara atau sarana apapun.
Dari kasus tersebut dapat di simpulkan bahwa peningkatan pengawasan harus lebih dini di lakukan terutama pada seluruh kegiatan yang terjadi di pasar modal. Sehingga lebih efektif dan tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan penyelewengan di Industri Pasar Modal tersebut. Keterlibatan komisaris utama sebuah perusahaan efek terhadap dimilikinya akses terhadap rekening nasabah ke rekening lain untuk peruntukkan yang bukan perdagangan saham harus segera di  pantau secara ketat oleh badan pengawas,  agar tidak terjadi di kemudian hari. Kelalaian seperti ini dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dana(efek) nasabah yang di lakukan oleh sebuah perusahaan akan berdampak pada ketidak percayaan investor terhadap Bursa Efek Indonesia dan akan menyebabkan para investor larinya ke para investor luar negeri.

KASUS 3.
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!

 jawaban :

Hukum perlindungan adalah suatu pengayoman yang di tujukan kepada hak asasi setiap manusia yang mengalami kerugian dan perlindungan tersebut di berikan kepada masyarakat agar terciptanya perasaan aman, baik secara fikiran dan fisik serta berbagai ancaman dari pihak manapun.
Jadi dalam kasus keterlambatan keberangkatan oleh maskapai Wings Air di sini telah melakukan perbuatan yang di larang bagi pelaku usaha (karena tidak adanya komunikasi/ pemberian terhadap konsumen bahwa keberangkatan di tunda selama 90menit) sehingga  seorag konsuen (David ML.Tobing) di sini merasakan kerugia dan membawa kasus ini kepengadilan.
Nah, dari kasus tersebut pihak maskapai Wings Air di sini tercatat pada  Pasal 8 Sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang mengatur  perbuatan hukum yag di larang pelaku usaha terhadap konsumennya karena tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kondisi, dan ketentuan perundang-undangan. Karena konsumen mempunyai hak perlindungan konsumen yang telah di atur dalam pasal 4 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 yaitu menyangkut kenyamanan,keselamatan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, mengenai kondisi yang telah di janjikan oleh maskapai.
Jadi, pada kasus ini konsumen berhak melakukan gugatan terhadap pihak berwajib karena konsumen mepunyai hak pada kerugian yang dia alami dan untuk pelaku usaha yaitu Wings Air juga melanggar kententuan dan kewajiban seorang pelaku usaha.


KASUS 4.
Adanya kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) oleh pihak KPPU (Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat) berupa penyesuain harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktur 2013-2015. Hal ini dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak diminati oleh konsumen. Dimana pangsa pasar untuk skuter AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Analisalah kasus ini berdasarkan larangan praktek monopoli dan  persaingan usaha tidak sehat !
 jawaban :

Larangan praktik monopoli dalam dunia usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentng larangan praktik monopoli dan persaigan usaha tidak sehat. Di situ di jelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjainya praktik monopoli atau persaian tidak sehat. Menurut Pasal 4 UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menyatakan :
1.    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersma-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
2.    pelaku usaha patut di duga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi sebagamana di maksud dalam ayat 1
            Jadi dalam kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT. Yamaha Indonesia Motor Mnaufacturing(YMMI) Dengan PT. Astra Honda Motor (AHM) oleh pihak KPPU kedua perusaan tersebut di nyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan perasaingan usaha tidak sehat sehingga pihak KPPU menjathkan denda kepada kedua perusahaan karena di anggap kurang kompetitif dalam menghadirkan saksi dan menyediakan data manipulatif terkait kenaikan harga

KASUS 5.
PT Dirgantara Indonesia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat, setelah adanya permohonan dari pemohon mantan karyawan PT DI (Heryono, Nugroho dan Sayudi) pada tanggal 3 Juli 2007. Alasan yang mendasarinya berupa adanya hutang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, adanya kreditor lain. Menurut anda, bagaimana analisa seharusnya kasus PT DI ini dari segi hukum kepailitan bisnis!.
jawaban :
Hukum kepailitan bisnis dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau bisa di sebut sita umum atas semua kekayaan debitor paiit yang pengurusan dan pembesarannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang telah di atur dalam UU.
Dari kasus tersebut jika dilihat dari segi hukum kepailitan bisnis dari PT. Dirggantara Indonesia disini harus memberikan kompensasi pension dengan mendasarkan pada upah pekerja terakhir dan jaminan hari tua sesuai dengan UU no. 3 Tahun 1992.
 



                                                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS'

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018 NAMA : MEILINDA SARI NIM : 160321100007 TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM...