UJIAN AKHIR SEMESTER
GENAP TA 2017/2018
NIM : 160321100007
TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS KELAS A'
SOAL : Lakukanlah analisa terhadap tiga kasus dari lima kasus yang di
berikan !.
KASUS 1.
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi
Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga).
Dimana PT Sinde menerima lisensi
untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan
kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga
kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan
“Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !
jawaban :
Sebelumnya kita membahas apa tujuan
dari perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bisnis tujuannnya yaitu untuk
memberikan kejelasan hukum mengenai hubungan antara ciptaan atau penemuan yang
merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta atau penemu atau
pemegag hak dengan pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut.
Haki di sini sebuah bentuk pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang di
berikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya yang telah di cipakan dan
di temukan.
Terliat dari kasus perebutan logo
antara PT. Sinde Budi Sentosa ( logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd (logo cap kaki
tiga). Kasus ini terjadi beberapa tahun yang lalu, dalam sidang keputusan sengketa
merek yang di pmpin oleh majelis hakim Sudjatmiko tersebut, merek Cap Kaki
Tiga asal singapura(Wen Ken Drug Co
(Pte) Ltd) tersebut di batalkan karena pemilik logo cap badak (PT. Sinde Budi
Sentosa) lebih dulu mendaftarkan merek tersebut yaitu pada tahun 2004.
Sedangkan lawannya baru mendaftarkan merek tersebut pada tahun 2008.
Dan kedua kalinya kedua prusahaan
tersebut merebukan klasifikasi pada prodaknya yaitu (MINUMAN PENYEGGAR)
lagi-lagi di menangkan oleh PT. Sinde Budi Sentosa karena balik lagi dengan
keputusan hakim pada sidang kasus pertama yaitu tercatat PT. Sinde Budi Sentosa
lebih dahulu mendaftarkan produk serta klasifikasi kepada pihak direktorat
HAKI.
Jadi dari kasus di atas dapat di
simpulkan PT. Sinde Budi Sentosa dengan merek
LARUTAN PENYEGGAR CAP BADAK degan
kaligrafi arab dan lukisan badak sebagai satu kesatuan yang tidak bisa di pisah
dan di nyatakan pula sebagai merek terkenal. Dan pihak Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) di perintahkan untuk tidak menerima pendaftaran merek dengan unsur kata
(MINUMAN PENYEGGAR) dan pihak HAKI harus mencabut Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd
(logo cap kaki tiga) dari daftar umum merek. hal tersebut di lakukan untuk
memberikan pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang di berikan kepada
seseorang atas usaha dan hasil karya kreatif manusia yang telah di ciptakan.
KASUS 2.
Adanya penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar
245 milyar rupiah oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (Herman
Ramli) menyebabkan ketidakpercayaan nasabah terhadap perdagangan saham. Hal ini
dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah untuk keperluan selain jual beli
saham. Akibatnya saham mengalami SUSPEND (penghentian sementara oleh BEI) dalam
aktivitas perdagangan Sari Jaya. Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Pasar
Modal !
jawaban :
Hukum pasar modal adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara inverstor (yang memiliki dana) dengan emiten
atau perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efect sebagai
media tempat bertemu. Hukum pasar modal sebagai kegiatan penawaran Umum yang
ada dalam Pasal 1 ayat (15) UU-PM di katakan sebagai kegiatan penawaran efek.
Dengan fokus utamanya yaitu jual dan beli Efek berupa surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka Efect dan setiap derivatif dari
efek.
Dari kasus terjadinya penyelewengan
dana 8.700 nasabah dengan dana sebesar 245 milyar rupiah oleh komisaris utama
PT Sarijaya Permana sekuritas (Heman Ramli). Kasus ini di kategorikan sebagai
kejahatan pasar modal yakni penipuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 90
UU No. 8 tahun 1995 karena di dalamnya terdapat unsur perdagangan efek, unsur
setiap pihak, unsur menipu atau mengelabuhi pihak lain, serta unsur dengan
menggunakan cara atau sarana apapun.
Dari kasus tersebut dapat di simpulkan
bahwa peningkatan pengawasan harus lebih dini di lakukan terutama pada seluruh
kegiatan yang terjadi di pasar modal. Sehingga lebih efektif dan tidak ada
pihak-pihak tertentu yang melakukan penyelewengan di Industri Pasar Modal
tersebut. Keterlibatan komisaris utama sebuah perusahaan efek terhadap
dimilikinya akses terhadap rekening nasabah ke rekening lain untuk peruntukkan
yang bukan perdagangan saham harus segera di
pantau secara ketat oleh badan pengawas,
agar tidak terjadi di kemudian hari. Kelalaian seperti ini dapat
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dana(efek) nasabah yang di lakukan oleh
sebuah perusahaan akan berdampak pada ketidak percayaan investor terhadap Bursa
Efek Indonesia dan akan menyebabkan para investor larinya ke para investor luar
negeri.
KASUS 3.
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai
Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian.
Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan
tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada
pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan
klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan
ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!
jawaban :
Hukum perlindungan adalah suatu
pengayoman yang di tujukan kepada hak asasi setiap manusia yang mengalami
kerugian dan perlindungan tersebut di berikan kepada masyarakat agar
terciptanya perasaan aman, baik secara fikiran dan fisik serta berbagai ancaman
dari pihak manapun.
Jadi dalam kasus keterlambatan
keberangkatan oleh maskapai Wings Air di sini telah melakukan perbuatan yang di
larang bagi pelaku usaha (karena tidak adanya komunikasi/ pemberian terhadap
konsumen bahwa keberangkatan di tunda selama 90menit) sehingga seorag konsuen (David ML.Tobing) di sini
merasakan kerugia dan membawa kasus ini kepengadilan.
Nah, dari kasus tersebut pihak
maskapai Wings Air di sini tercatat pada
Pasal 8 Sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
mengatur perbuatan hukum yag di larang
pelaku usaha terhadap konsumennya karena tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan kondisi, dan ketentuan perundang-undangan. Karena konsumen mempunyai hak
perlindungan konsumen yang telah di atur dalam pasal 4 Undang-Undang No. 8
tahun 1999 yaitu menyangkut kenyamanan,keselamatan, hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur, mengenai kondisi yang telah di janjikan oleh maskapai.
Jadi, pada kasus ini konsumen berhak
melakukan gugatan terhadap pihak berwajib karena konsumen mepunyai hak pada kerugian
yang dia alami dan untuk pelaku usaha yaitu Wings Air juga melanggar kententuan
dan kewajiban seorang pelaku usaha.
KASUS 4.
Adanya kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM)
oleh pihak KPPU (Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat) berupa penyesuain harga
jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktur 2013-2015.
Hal ini dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak
diminati oleh konsumen. Dimana pangsa pasar untuk skuter AHM lebih dari 67
persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Analisalah kasus ini berdasarkan
larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat !
jawaban :
Larangan
praktik monopoli dalam dunia usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat
tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentng larangan praktik monopoli dan
persaigan usaha tidak sehat. Di situ di jelaskan bahwa pelaku usaha dilarang
melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang yang dapat
mengakibatkan terjainya praktik monopoli atau persaian tidak sehat. Menurut Pasal
4 UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menyatakan :
1.
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersma-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
2.
pelaku
usaha patut di duga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi sebagamana
di maksud dalam ayat 1
Jadi
dalam kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT. Yamaha Indonesia
Motor Mnaufacturing(YMMI) Dengan PT. Astra Honda Motor (AHM) oleh pihak KPPU
kedua perusaan tersebut di nyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no 5/1999
tentang larangan praktik monopoli dan perasaingan usaha tidak sehat sehingga
pihak KPPU menjathkan denda kepada kedua perusahaan karena di anggap kurang
kompetitif dalam menghadirkan saksi dan menyediakan data manipulatif terkait
kenaikan harga
KASUS 5.
PT Dirgantara Indonesia dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan niaga Jakarta Pusat, setelah adanya permohonan dari pemohon mantan
karyawan PT DI (Heryono, Nugroho dan Sayudi) pada tanggal 3 Juli 2007. Alasan
yang mendasarinya berupa adanya hutang yang jatuh waktu dan dapat ditagih,
adanya kreditor lain. Menurut anda, bagaimana analisa seharusnya kasus PT DI
ini dari segi hukum kepailitan bisnis!.
jawaban :
Hukum kepailitan bisnis
dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang atau bisa di sebut sita umum atas semua kekayaan debitor paiit
yang pengurusan dan pembesarannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan
hakim pengawas sebagaimana yang telah di atur dalam UU.
Dari kasus tersebut jika
dilihat dari segi hukum kepailitan bisnis dari PT. Dirggantara Indonesia disini
harus memberikan kompensasi pension dengan mendasarkan pada upah pekerja
terakhir dan jaminan hari tua sesuai dengan UU no. 3 Tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar