Jumat, 27 April 2018

HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS



HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS


. Pengertian Pajak

          Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang  oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Adriani 1987:2 dalam Verawati, 2007).

Ciri-ciri pengertian pajak yang tersimpul dalam berbagai definisi yaitu :

  • Peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah. 
  • Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan Undan-Undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan. 
  • Dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh Pemerintah. 
  • Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 
  • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment. 
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah. 
  • Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
 Fungsi Pajak

  • Fungsi Budgetair / Financial, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.   
  • Fungsi Regulerend / Fungsi Mengatur, yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut : 
  • Pemberian insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. 
  • Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri. 
  • Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk produk dalam negeri.  


Obyek Pajak 
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabang. Pajak yang terutang dan yang ahrus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) . catatan : meliputi usaha dagang dan jasa seperti, toko/kios/kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon,dan usaha lainnya.


Bukan Obyek Pajak 
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti, dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain music, pembawa acara dan sebagaiman dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 46 Tahun 2013, penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final, seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa kontruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan). PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Subyek Pajak 
Orang pribadi, badan tidak teraksuk Bentuk Usaha tetap (BUT), catatan : yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.

Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunak sebagai atau seluruh tempat untuk kepentingan umum, misalnya, pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki lima, dan sejeneisnya. Badan yang belum beroperasi secara komerisal atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar. Catatan: orang pribadi atau badan yang diterangkan di atas wajib.




Pengusaha akan menjadikan pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap transaksi yang melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek perpajakannya. Dalam prakteknya tidak jarang pajak menjadi beban yang sangat signifikan dalam bisnis. Hal ini disebabkan adanya berbagai macam sanksi perpajakan baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan. Apalagi kalau pajak-pajak yang tidak terbayar tersebut telah terakumulasi untuk beberapa tahun sekaligus. Proses penetapan pajak tersebut biasanya melalui pemeriksaan pajak yang hasilnya berupa surat ketetapan pajak. Secara umum, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak. Bagi masyarakat bisnis, pemeriksaan pajak merupakan ajang pembuktian bahwa wajib pajak telah melakukan kewajiban pajaknya dengan baik & benar. Jadi secara mikro, pajak berpengaruh langsung kepada besarnya laba/rugi yang diperoleh wajib pajak karena setiap aliran uang, barang maupun jasa.

Minggu, 15 April 2018

KREDIT


2.1 Jenis Kredit dan dasar-dasar pemberian kredit.
Pengertian Kredit
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.  Dalam arti luas kredit diartikan sebagai sebagai kepercayaan. Begitu pula dengan bahasa latin kredit berarti “credere” yang artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Jadi, kredit merupakan suatu kegiatan penyediaan uang, pinjam meminjam dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih. Selain bank, lembaga keuangan yang bergerak dibidang perkreditan yaitu Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (Ued-Sp). Lembaga tersebut merupakan lembaga yang bergerak dibidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa/kelurahan yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan.

Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur yang ada dalam kredit yaitu:

Kepercayaan

Kepercayaan ini diberikan oleh pihak yang memberikan kredit, dimana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren.

Kesepakatan

Kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hal dan kewajibannya masing-masing.

Jangka waktu

Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama. Jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menengah ataupun jangka panjang.

Risiko

Risiko ini enjadi tanggungan si pemberi kredit, baik risiko yang disengaja oleh si peminjam yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha si peminjam tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.

Balas jasa

Balas jasa disini yaitu keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil untuk bank yang menganut prinsip syariah.

Tujuan Kredit

Menurut Kasmir (2012:88) tujuan kredit tersebut yaitu:
Mencari keutungan

Hasil keuntungan yang diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan pada nasabah.

Membantu usaha debitur

Tujuan kredit yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

Membantu pemerintah

Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor rill.

Jenis-jenis Kredit
Menurut ismail (2010:99), secara umum jenis kredit yang disalurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai segi sebagai berikut:

Berdasarkan segi kegunaan

Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.

Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

Kredit konsumtif
Kredit konsumtif merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli barang atau jasa untuk keperluan pribadi dan untuk digunakan keperluan usaha.

Berdasarkan segi jangka waktu

Kredit jangka pendek
Kredit jangka pendek merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.

Kredit jangka menengah
Kredit jangka menengah merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.

Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.

Berdasarkan cara penarikannya

Kredit sekaligus
Kredit sekaligus biasa disebut dengan aflopend credit merupakan kredit yang dicairkan sekaligus sesuai dengan plafon kredit yang disetujui. Kredit ini bisa dicairkan secara tunai.

Kredit bertahap
Kredit bertahap merupakan kredit yang pencairannya tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap dalam masa kredit.

Kredit rekening koran
Kredit rekening koran merupakan kredit yang menyediakan dananya melalui pemindahan bukuan.

Berdasarkan dari sektor usaha

Sektor pertanian

Sektor peternakan

Sektor industri

Sektor pertambangan

Sektor pendidikan

Sektor profesi

Sektor perumahan

Sektor perdagangan
.

Berdasarkan dari segi jaminan

Kredit dengan jaminan

Kredit ini merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.

Kredit tanpa jaminan

Kredit tanpa jaminan merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.

2.2  Perjanjian Kredit.
Perjanjian adalah suatu  perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang  lain atau lebih. Subekti mengukapkan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana  seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Sementara pengertian kredit menurut para ahli Achmad  Anwari memberikan arti kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak  kepada pihak lain dan prestasi (jasa) itu akan dikembalikan lagi pada waktu  tertentu yang akan datang dengan disertai suatu kontra prestasi (balas jasa berupa biaya).


1. Fungsi Perjanjian Kredit

 Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaan maupun pelaksanaan kredit itu sendiri. Perjanjian kredit mempunyai  beberapa fungsi, yaitu diantaranya:

1) Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian  kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya  perjanjian lain yang mengikutinya (misalnya perjanjian pengikatan  jaminan).

2) Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiaban diantara kreditor dan debitor dan

3) Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit
2. Jenis-Jenis Perjanjian Kredit

 Secara yuridis bahwa terdapat dua jenis perjanjian kredit yang digunakan
bank, yaitu;

Perjanjian Kredit di Bawah Tangan

Yang dimaksud dengan akta perjanjian kredit di bawah tangan adalah
perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya  dibuat di antara mereka (kreditor dan debitor) tanpa notaris.

Perjanjian Kredit Notaril

Yang dimaksud dengan perjanjian kredit notaril (otentik) adalah perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang dibuat oleh atau dihadapan notaris. Mengenai definisi akta otentik dapat dilihat pada Pasal 1868 KUH Perdata.


2.3 Pengikatan dan Macam Jaminan Kredit.
a. Pengertian Jaminan

 Dalam Bahasa Belanda istilah jaminan memiliki terjemahan yaitu Zekerheid atau cutie yang mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya. Menurut dalam Pasal 1131 KUH Perdata Jaminan yaitu “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.  Hartono Hadisoeprapto mengungkapkan jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Pengertian kata jaminan kredit dalam perpektif Undang-Undang No.07 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun  1998 disebutkan dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) bahwa “dalam memberikan  kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah , Bank Umum wajib  mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”. Istilah jaminan dalam perspektif Undang-Undang No.07 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 diartikan sebagai “keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.

b. jenis – jenis jaminan kredit

1) Jaminan Perorangan
 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengemukakan bahwa jaminan yang  bersifat perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (contoh borgtocht).38  Dikenal asas kesamaan dalam hak peroranganyang diatur dalam Pasal  1311 dan 1312 KUH Perdat. asas ini memiliki arti bahwa tidak ada pembedaan atas piutang terdahulu dengan piutang yang terjadi kemudian. Semua debitur mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta kekayaan debitur.

 Pada jaminan perorangan kreditur mempunyai hak menuntut pemenuhan piutangnya selain kepada debitur yang utama juga kepada penanggung atau dapat menuntut pemenuhan kepada debitur lainnya. Jaminan perorangan yang demikian dapat terjadi jika kreditur mempunyai seorang penjamin (borg) atau jika pihak ketiga mengikatkan diri secara tanggung menanggung dalam debitur.39 Kata “perorangan” dalam jaminan perorangan harus diartikan sebagai subjek hukum, yang terdiri dari orang-perorangan (manusia) dan badan hukum. Oleh karena itu jaminan perorangan ini dapat berupa personal guaranty (jamina orang/pribadi) dan corporate guaranty (jaminan badan hukum/ badan usaha).40 Terdapat  3 jenis jamina perorangan, yaitu :

a. Perjnajian penanggungan/Borgtocht (pasal 1820 KUH Perdata)
b. Perjanjian Garansi (Pasal 1316 KUH Perdata)
c. Perjanjian Tanggung-menanggung/tanggung renteng (Pasal 1278  KUH Perdata).

       2) Jaminan Kebendaan
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengemukakan bahwa jaminan  kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, yang  mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu,  dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (dnoite de suite) dan dapat diperalihkan

2.4 Macam-macam  jaminan kebendaan.
 a. Gadai

b. Hipotik

C. Hak Tanggungan.

d. Fidusia

e. Sistem Resi Gudang (SRG)


Rabu, 11 April 2018

BENTUK KERJA SAMA DALAM BISNIS

Pengertian Kerjasama

           Kerjasama merupakan salah satu bentuk interaksi sosial. Menurut Abdulsyani, kerjasama adalah suatu bentuk proses sosial, dimana didalamnya terdapat aktivitas tertentu yang ditunjukkan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami aktivitas masing-masing.
          Menurut Sunarto (2000) yang dikutip dari Sari mengatakan bahwa kerjasama (Coorparation) merupakan keterlibatan secara pribadi diantara dua pihak demi tercapainya masalah yang dihadapi secara optimal.


Pelaksanaan Kerjasama

           kerjasama dan sistem informasi pendidikan dapat dilakukan dengan menempuh tahapan yaitu: tahap penjajakan, tahap penanda tangan kerjasama, tahap penyusunan program, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan.
           Ada beberapa cara yang dapat menjadikan kerjasama dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah disepakati oleh dua orang atau lebih tersebut yaitu:
Saling terbuka, dalam sebuah tatanan kerjasama yang baik harus ada komasi yang komunikatif antara dua orang yang berkerjasama atau lebih.
Saling mengerti, kerjasama berarti dua orang atau lebih bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Di dalam proses tersebut, tentu ada salah satu yang melakukan kesalahan, dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapkan perlu adanya sikap saling mengerti antar pihak.
Faktor Pendukung Kerjasama

A. Faktor penghambat dalam kerjasama

           Sekumpulan orang belum tentu merupakan suatu tim. Orang- orang dalam suatu kelompok tidak secara otomatis dapat bekerjasama.sering kali tim tidak dapat berjalan sebagaimana yang di harapkan penyebab adalah sebagai berikut:
Identifikasi pribadi anggota tim Sudah merupakan hal yang alamiah bila seseorang ingin tahu apakah mereka cocok di suatu organisasi, termasuk di dalam suatu tim. Orang menghawatirkan hal-hal seperti kemungkinan menjadi outseder, pergaulan dengan anggota lainnya, faktor pengaruh dan saling percaya antar tim .
           Hubungan antar anggota tim Agar setiap anggota dapat bekerjasama,mereka saling mengenal dan berhubungan. Untuk itu dibutuhkan waktu bagi anggota nya untuk saling bekerjasama.
          Identitas tim di dalam organisasi. Faktor ini terdiri dari dua aspek:
kesesuaian atau kecocokan tim di dalam organisasi pengaruh keanggotaan tim tertentu terhadap hubungan dengan anggota.

B. Faktor pendukung dalam kerjasama

Ada 5 strategi dalam pencapaian tujuan diantaranya adalah :

- Saling ketergantungan

- Perluasan tugas

- Bahasa yang umum.

- Keterampilan menangani konfortasi atau konflik.

- Perbedaan pendapat


Prinsip Kerjasama

Prinsip-prinsip kerjasama antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
Berorientasi pada tercapainya tujuan yang baik
Memperhatiakan kepentingan bersama
Prinsip saling menguntungkan


Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam bisnis

Merger (Fusi)
Suatu penggabungan satu atau beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang lain. Perusahaan yang menggabungkan kedudukannya sebagai badan usaha. Yang tinggal hanyalah perusahaan yang menerima penggabungan.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
Merger hotizontal adalah marger yang dilakukan dua usaha sejenis (usahanya sama). Misalnya merger antara dua perusahaan roti.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk
Konglomerat adalah merger dari berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk dan tidak berkaitan. Contoh perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik.

Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering sipertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan atara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk usaha yang baru. Oleh karena itu, konsolidasi ini sering disebut dengan peleburan.

Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau para pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom atau lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.

Kartel
Karte adalah suatu kerjasama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih  berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali hal-hal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.

Holding company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company  menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secra hukum badan usaha-badan usaha tesebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.

Joint venture
Joint venture adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan dalam mengembangkan usaha tertentu. Salah satu perusahaan bertindak sebagai pemodal dan pihak lainnya mengelola usaha atau proyek tersebut.

Production sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.

Investment trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-bagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan badan usaha lain yang seronya dibeli.

Corner dan ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekulasi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan tertentu, yang akan berakibat pada naiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan ataudisimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar.corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekulasi yang dilakukan beberapa orang.

Kontrak karya
Kontrak karya tidak merupakan kerjasama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut:
Daerah operasi perusahaan
Jangka waktu
Jenis usaha yang boleh dilakukan
Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah


DAFTAR PUSTAKA

Sari, Bunga Fajar. Bentuk Kerjasama (Cooperation) pada Interaksi Sosial Waria. Artikel. Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma.
http://googelweblight.com/i?=http://www.bukupedia.net/2016/11/pengertian-kerjasama-dan-macam-macam-bentuk-kerjasama-beserta-contohnya.html?m%3D1&hl=id-ID (diakses pada 04/04/2018 pukul 16.03)
http://ashibly.blogspot.sg/2012/06/bentuk-bentuk-kerjasama-dalam-kegiatan.html?m=1 (Diakses pada 03/04/2018 pukul 15.46)

Minggu, 01 April 2018

A. Pengertian dan unsur-unsur perusahaan 

1. Pengertian perusahaan 

Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

2. Unsur- unsur perusahaan

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2. Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3. Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5. Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
6. Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Setidaknya ada lima unsur yang harus diperhatikan ketika akan membentuk sebuah perusahaan, baik perusahaan dagang maupun perusahaan jasa.
1. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
2. Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
3. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
4. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari usaha yang dikelola.
Adapun faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut.
1. Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasa percetakan buku,
2. Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar atau kecilnya perusahaan sehubungan dengan lahan yang dibutuhkan,
3. Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor produksi guna menghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Faktor produksi yang dimaksud dapat berupa sumber daya alam, tenaga kerja, modal, atau kewirausahaan,
4. Sarana dan prasarana yang menunjang, baik transportasi maupun komunikasi guna memperlancar alur distribusi barang atau jasa yang ke luar dan menuju perusahaan,
5. Pasar yang dituju,
6. Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti bencana alam, penolakan masyarakat sekitar, atau peraturan pemerintah yang menghambat kegiatan perusahaan.

A. Bentuk Dan Cara Memperoleh Legalisasi Perusahaan Atau Badan Usaha

Bentuk-bentuk legalitas perusahaan ada beberapa jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya:

1. Nama Perusahaan

Nama perusahaan adalah sebuah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya. Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan tersebut dengan perusahaan lainnya.
Karena melekat pada perusahaan, nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan tersebut. jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka nama perusahaan juga tidak akan dikenal masyarakat. Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha
b. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
c. Berdasarkan tujuan diberdirikannya perusahaan tersebut
Di Indonesia menganut beberapa asa tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b. Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi
c. Larangan memakai nama perusahaan orang lain
d. Larangan memakai merek orang lain
e. Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
Dalam hal nama perusahaan, dilarang memakai perusahaan yang sudah ada dan dipakai lebih dahulu, walaupun ada sedikit perbedaan. Misal PT. Alumni, kemudian muncul perusahaan baru dengan nama PT. Alumini. Ini tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan masyarakat. Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan di daftarkan dalam daftar perusahaan. Apanila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atas penamaan perusahaan tersebut, berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya.

2. Merek

Merek adalah untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki gaya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Syarat merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing), maksudnya tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan yang membedakan barang dan jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, maka merek harus dapat memberikan penentuan atau Individualisering pada barang atau jasa bersangkutan.
Syarat dan tata cara pemohonan menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin wajib disrtai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
Tanggal, Bulan, dan Tahun
Nama legkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa
Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftrannya menggunakan unsur-unsur warna
Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha perdangan (SIUP) setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, appalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan pengusaha, juga wajib membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi.

B. Manfaat Legalisasi Perusahaan

Manfaat yang diperoleh dari legalisasi perusahaan:

1. Sarana perlindungan hukum

Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya kan terhindar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.

2. Sarana promosi

Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.

3. Bukti kepatuhan terhadap hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.

4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek

Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha. 

5. Mempermudah pengembangan usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.

UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS'

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018 NAMA : MEILINDA SARI NIM : 160321100007 TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM...