HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS
. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Adriani 1987:2 dalam Verawati, 2007).
Ciri-ciri pengertian pajak yang tersimpul dalam berbagai definisi yaitu :
Fungsi Pajak
- Peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah.
- Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan Undan-Undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.
- Dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh Pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah.
- Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
- Fungsi Budgetair / Financial, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
- Fungsi Regulerend / Fungsi Mengatur, yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut :
- Pemberian insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.
- Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk produk dalam negeri.
Obyek Pajak
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabang. Pajak yang terutang dan yang ahrus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) . catatan : meliputi usaha dagang dan jasa seperti, toko/kios/kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon,dan usaha lainnya.
Bukan Obyek Pajak
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti, dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain music, pembawa acara dan sebagaiman dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 46 Tahun 2013, penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final, seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa kontruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan). PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Subyek Pajak
Orang pribadi, badan tidak teraksuk Bentuk Usaha tetap (BUT), catatan : yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunak sebagai atau seluruh tempat untuk kepentingan umum, misalnya, pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki lima, dan sejeneisnya. Badan yang belum beroperasi secara komerisal atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar. Catatan: orang pribadi atau badan yang diterangkan di atas wajib.
Pengusaha akan menjadikan pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap transaksi yang melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek perpajakannya. Dalam prakteknya tidak jarang pajak menjadi beban yang sangat signifikan dalam bisnis. Hal ini disebabkan adanya berbagai macam sanksi perpajakan baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan. Apalagi kalau pajak-pajak yang tidak terbayar tersebut telah terakumulasi untuk beberapa tahun sekaligus. Proses penetapan pajak tersebut biasanya melalui pemeriksaan pajak yang hasilnya berupa surat ketetapan pajak. Secara umum, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak. Bagi masyarakat bisnis, pemeriksaan pajak merupakan ajang pembuktian bahwa wajib pajak telah melakukan kewajiban pajaknya dengan baik & benar. Jadi secara mikro, pajak berpengaruh langsung kepada besarnya laba/rugi yang diperoleh wajib pajak karena setiap aliran uang, barang maupun jasa.