2.1 Jenis Kredit dan dasar-dasar pemberian kredit.
Pengertian Kredit
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam arti luas kredit diartikan sebagai sebagai kepercayaan. Begitu pula dengan bahasa latin kredit berarti “credere” yang artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Jadi, kredit merupakan suatu kegiatan penyediaan uang, pinjam meminjam dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih. Selain bank, lembaga keuangan yang bergerak dibidang perkreditan yaitu Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (Ued-Sp). Lembaga tersebut merupakan lembaga yang bergerak dibidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa/kelurahan yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan.
Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur yang ada dalam kredit yaitu:
Kepercayaan
Kepercayaan ini diberikan oleh pihak yang memberikan kredit, dimana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren.
Kesepakatan
Kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hal dan kewajibannya masing-masing.
Jangka waktu
Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama. Jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menengah ataupun jangka panjang.
Risiko
Risiko ini enjadi tanggungan si pemberi kredit, baik risiko yang disengaja oleh si peminjam yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha si peminjam tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
Balas jasa
Balas jasa disini yaitu keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil untuk bank yang menganut prinsip syariah.
Tujuan Kredit
Menurut Kasmir (2012:88) tujuan kredit tersebut yaitu:
Mencari keutungan
Hasil keuntungan yang diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan pada nasabah.
Membantu usaha debitur
Tujuan kredit yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor rill.
Jenis-jenis Kredit
Menurut ismail (2010:99), secara umum jenis kredit yang disalurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai segi sebagai berikut:
Berdasarkan segi kegunaan
Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
Kredit konsumtif
Kredit konsumtif merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli barang atau jasa untuk keperluan pribadi dan untuk digunakan keperluan usaha.
Berdasarkan segi jangka waktu
Kredit jangka pendek
Kredit jangka pendek merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
Kredit jangka menengah
Kredit jangka menengah merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.
Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
Berdasarkan cara penarikannya
Kredit sekaligus
Kredit sekaligus biasa disebut dengan aflopend credit merupakan kredit yang dicairkan sekaligus sesuai dengan plafon kredit yang disetujui. Kredit ini bisa dicairkan secara tunai.
Kredit bertahap
Kredit bertahap merupakan kredit yang pencairannya tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap dalam masa kredit.
Kredit rekening koran
Kredit rekening koran merupakan kredit yang menyediakan dananya melalui pemindahan bukuan.
Berdasarkan dari sektor usaha
Sektor pertanian
Sektor peternakan
Sektor industri
Sektor pertambangan
Sektor pendidikan
Sektor profesi
Sektor perumahan
Sektor perdagangan
.
Berdasarkan dari segi jaminan
Kredit dengan jaminan
Kredit ini merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
Kredit tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
2.2 Perjanjian Kredit.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Subekti mengukapkan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Sementara pengertian kredit menurut para ahli Achmad Anwari memberikan arti kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak kepada pihak lain dan prestasi (jasa) itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai suatu kontra prestasi (balas jasa berupa biaya).
1. Fungsi Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaan maupun pelaksanaan kredit itu sendiri. Perjanjian kredit mempunyai beberapa fungsi, yaitu diantaranya:
1) Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya (misalnya perjanjian pengikatan jaminan).
2) Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiaban diantara kreditor dan debitor dan
3) Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit
2. Jenis-Jenis Perjanjian Kredit
Secara yuridis bahwa terdapat dua jenis perjanjian kredit yang digunakan
bank, yaitu;
Perjanjian Kredit di Bawah Tangan
Yang dimaksud dengan akta perjanjian kredit di bawah tangan adalah
perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat di antara mereka (kreditor dan debitor) tanpa notaris.
Perjanjian Kredit Notaril
Yang dimaksud dengan perjanjian kredit notaril (otentik) adalah perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang dibuat oleh atau dihadapan notaris. Mengenai definisi akta otentik dapat dilihat pada Pasal 1868 KUH Perdata.
2.3 Pengikatan dan Macam Jaminan Kredit.
a. Pengertian Jaminan
Dalam Bahasa Belanda istilah jaminan memiliki terjemahan yaitu Zekerheid atau cutie yang mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya. Menurut dalam Pasal 1131 KUH Perdata Jaminan yaitu “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Hartono Hadisoeprapto mengungkapkan jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Pengertian kata jaminan kredit dalam perpektif Undang-Undang No.07 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 disebutkan dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) bahwa “dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah , Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”. Istilah jaminan dalam perspektif Undang-Undang No.07 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 diartikan sebagai “keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.
b. jenis – jenis jaminan kredit
1) Jaminan Perorangan
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengemukakan bahwa jaminan yang bersifat perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (contoh borgtocht).38 Dikenal asas kesamaan dalam hak peroranganyang diatur dalam Pasal 1311 dan 1312 KUH Perdat. asas ini memiliki arti bahwa tidak ada pembedaan atas piutang terdahulu dengan piutang yang terjadi kemudian. Semua debitur mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta kekayaan debitur.
Pada jaminan perorangan kreditur mempunyai hak menuntut pemenuhan piutangnya selain kepada debitur yang utama juga kepada penanggung atau dapat menuntut pemenuhan kepada debitur lainnya. Jaminan perorangan yang demikian dapat terjadi jika kreditur mempunyai seorang penjamin (borg) atau jika pihak ketiga mengikatkan diri secara tanggung menanggung dalam debitur.39 Kata “perorangan” dalam jaminan perorangan harus diartikan sebagai subjek hukum, yang terdiri dari orang-perorangan (manusia) dan badan hukum. Oleh karena itu jaminan perorangan ini dapat berupa personal guaranty (jamina orang/pribadi) dan corporate guaranty (jaminan badan hukum/ badan usaha).40 Terdapat 3 jenis jamina perorangan, yaitu :
a. Perjnajian penanggungan/Borgtocht (pasal 1820 KUH Perdata)
b. Perjanjian Garansi (Pasal 1316 KUH Perdata)
c. Perjanjian Tanggung-menanggung/tanggung renteng (Pasal 1278 KUH Perdata).
2) Jaminan Kebendaan
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengemukakan bahwa jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (dnoite de suite) dan dapat diperalihkan
2.4 Macam-macam jaminan kebendaan.
a. Gadai
b. Hipotik
C. Hak Tanggungan.
d. Fidusia
e. Sistem Resi Gudang (SRG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar