Minggu, 25 Maret 2018

 “Prinsip Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian”


 merupakan subjek hukum yang melakukan perjanjian dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup ataupun mencari keuntungan. Masyarakat melakukan kegiatan atau transaksi seperti jual beli, sewa menyewa maupun menggunakan jasa seseorang engan menuliskan suatu kontrak atau perjanjian.  Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih berdasarkan salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain dan pihak lain tersebut berkewajiban memenuhi hak tersebut. Dalam perjanjian tersebut pastinya ada perikatan antara dua pihak atau lebih.
Perikatan merupakan hubungan hukum yang terjalin antara dua orang atau lebih atau dua pihak dimana berdasarkan pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Perjanjian dan perikatan sangat erat kaitannya dengan hukum, tetapi dalam melakuakan perjanjian tersebut terkadang terjadi suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan dalam masyarakat, atau dengan kata lain diartikan sebagai kekacauan.

  Pengertian Perjanjian dan Syarat Syahnya Perjanjian

Pengertian Perjanjian
Pengertian perjanjian diatur dalam pasaal 1313 KUHP yaitu yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikat dirinya terhadap suatu orang atau lebih. Menurut R. Wirjono perjanjian adalah suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Syarat Syahnya Perjanjian

Dalam pasal 1320 KUHP terdapat empat syarat fundamental yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sahnya perjanjian yaitu:
Sepakat
Maksud dari sepakat disini adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Apa yang dikehendaki pihak yang satu juga harus dikehendaki oleh pihak yang lain.kesepakatan ini dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun korporasi.
Suatu hal tertentu
Adanya suatu hal tertentu berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat ini digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dan meminimalisir perselisihan antara kdua belah pihak.
Suatu sebab yang halal
Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah suatu sebab yang halal atau causa yang halal. causa diartikan sebagai dasar objektif yang menjadi latar belakang terjadinya suatu perjanjian. Jika suatu perjanjian didasari oleh sesuatu yang tidak halal maka perjanjian menjadi batal.
Macam-Macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian menurut cara perjanjian

Perjanjian timbal balik dan Perjanjian sepihak
Pengertian Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contoh Perjanjian jual beli (koop en verkoop), yaitu suatu persetujuan yang terjadi antara dua pihak, di mana pihak ke satu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan membayar harga yang telah disetujui.Pengertian Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Contohnya yaitu perjanjian hibah.
Perjanjian Cuma-Cuma dan Perjanjian atas beban
Pengertian Percuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan sesuatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Dengan demikian pada perjanjian ini hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, contohnya : perjanjian pinjam pakai. Pengertian Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian yang di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hokum. Contohnya A menyanggupi memberikan kepada C sejumlah uang, jika C menyerahkan suatu barang tertentu kepada si A.

Perjanjian kebendaan dan Perjanjian Obligator

Pengertian Perjanjian Kebendaan (zakelijk overeenkomst) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik di dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Pengertian Perjanjian Obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya, sejak terjadi perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang. Pentingnya pembedaan ini yaitu untuk mengetahui apakah di dalam perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

Perbuatan Melawan Hukum dan Force
Perbuatan melawan hukum adalah akibat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan diatur oleh hukum, walaupun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHP perdata. Siapa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan tersebut. perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan suatu ikatan verbintenisme untuk menggati kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Pengertian force majeure yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan debitur yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi yang diperjanjikan, seperti bencana alam, peperangan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade dan kebijakan pemerintah khususnya yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
Force Majeure, dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2 teori, yakni sebagai berikut:

Force majeure subjektif (relatif)

Debitur yang bersangkutan tidak mungkin memenuhi prestasi, misalnya karena debitur sakit atau jatuh miskin.
Pemenuhan prestasi yang secara teoritis masih ada kemungkinan, akan tetapi pada praktis akan memberatkan debitur.
Jadi teori subjektif ini memperhatikan pribadi dari seorang debitur pada waktu terjadinya keadaan memaksa, misalnya kesehatan ,kemampuan, keuangan debitur.

Force majeure objektif (mutlak)

Debitur dalam pemenuhan prestasi mengalami keadaan yang tidak terduga atau dalam keadaan memaksa terhadap objek kontrak, yaitu benda.
Jadi teori objektif ini memperhatikan faktor di luar kemampuan manusia yang tidak dapat diduga sebelumnya, misalnya, kebakaran, bencana alam.

Minggu, 18 Maret 2018

Good Corparate Government (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)”




Good Corparate Government (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)”


Prinsip Good Corparate Government (GCG)
Good Corparate Goverment (GCG) atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul atau tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal yang menimpa perusahaan besar.
Good Corparate Goverment (GCG) merupakan gabungan prinsip-prinsip dasar dalam membangun suau tatanan etika kerja dan kerjasama agar tercapai rasa kebersamaan, keadilan, optimasi dan harmonisasi hubungan sehingga dapat menuju kepada tingkat pertimbangan yang penuh dalam suatu organisasi atau badan usaha. Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:
Vision
Pengembangan suatu organisasi atau suatu lembaga badan usaha harus didasarkan pada visi & strategi yang jelas dan didukung oleh adanya partisipasi diri seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengembangan supaya semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab dalam kemajuan organisasi atau usahanya.
Participation
Dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan hasil keputusan suatu organisasi atau badan usaha sedapat-dapatnya melibatkan pihak-pihak terkait dan relevan melalui sistem yang terbuka dan dengan jaminan adanya hak berasosiasi dan penyampaian pendapat.
Equality
Suatu badan usaha atau organisasi yang baik selalu akan memberi dan menyediakan peluang yang sama bagi semua anggota atau pihak yang terkait bagi peningkatan kesejahteraan melalui usaha bersama di dalam usaha etika yang baik.
Proffesional
Dalam bahasa sehari-hari professional diartikan “ One who engaged in alearned vocation (seseorang yang terikat dalam suatu lapangan pekerjaan”. Dalam konteks ini professional lebih dikaitkan dengan peningkatan kapasitas kompetensi dan juga moral sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan akurat.
Supervision
Meningkatkan usaha-usaha terhadap semua aktivitas usaha atau organisasi sehingga tujuan bersama dapat dicapai secara optimal,efektif, dan efisien, serta untuk meminimalkan potensi kesalahan atau penyimpangan yang mungkin timbul.
Effective & Efficient
Effective berart “Do the things right”, lebih berorientasi pada hasil, sedangkan efficient berarti “Do the right things”, lebih berorintasi pada proses. Apapun yang dirancanakan dan dijalankan oleh suatu organisasi atau badan usaha harus bersifat efektif dan efisien.
Transparent
Dalm konteks good goverment, tranparant lebih diartikan membangun kepercayaan yang saling menguntungkan antara pemerintah atau pengelola dengan masyarakat atau anggotanya melalui ketersediaan informasi yang mudah diakses, lengkap dan up to date.
Accountabilty/Accountable
Dalam konteks GCG ini, Accountability lebih difokuskan pada peningkatan tanggung jawab dari pembuat keputusan yang lebih diarahkan dalam menjawab kepentingan publik atau anggota.
Fairness
Dalam konteks good goverment maka fairness lebih diartikan sebagai aturan hukum yang harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak bagi apapun, untuk siapapun dan oleh pihak manapun.
Honest
Policy, strategi, program, aktivitas, dan pelaporan suatu organisasi atau badan usaha harus dapat dijalankan secara jujur. Segala jenis ketidakjujuran pada akhirnya akan selalu terbongkar dan merusak tatanan usahanya dan kemitraan yang telah ada dan sedang dibangun.
Responsibillity & Social Responsibility
Intuisi dan situisi pelayanan bagi kepentingan semua pihak terkait harus dijalankan dalam kerangka waktu yang jelas dansistematis. Sebagai warga suatu organisasi, badan usaha, semua pihak terkait mempunyai tanggungjawab masing-masing dalam menjalankan tugasnya dan harus juga memberi pertanggug jawaban kepada publik, sehingga di dalam suatu tatanan atau komunitas dapat terjadi saling mempercayai, membantu, membangun, dan mengngatkan agar terjalin hubungan yang harmonis dan sinergis.

Faktor Pengaruh Good Corparate Government (GCG)
Keberhasilan penerapan GCG juga memiliki prasyarat tersendiri. Di sini, ada dua faktor yang memegang peranan, faktor eksternal dan internal (Daniri, 2005:20).
1. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG, di antaranya:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standar pelaksanaan GCG yangefektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
d. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
e. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

2. Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktik GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor yang dimaksud antara lain:
Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.

Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

Pengertian dan Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Crowther David (2008) dalam Nor Hadi (2011:59) mengurai prinsip-prinsip tanggungjawab sosial (social responsibility) menjadi tiga, yaitu :
 1. Sustainability
Berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber   daya di masa depan. Keberlanjutan juga memberikan arahan bagaimana penggunaan sumberdaya sekarang tetap  memperhatikan dan memperhitungkan kemampuan generasi masa depan.
 2. Accountability
Merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan, ketika aktivitas perusahaan mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan eksternal. Konsep ini menjelaskan pengaruh kuantitatif aktivitas perusahaan terhadap pihak internal dan eksternal. Akuntabilitas dapat dijadikan sebagai media bagi perusahaan membangun image dan network terhadap para pemangku kepentingan.
 3. Transparency
Merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal. Transparansi bersinggungan dengan pelaporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal. Satu hal yang amat penting bagi pihak eksternal, berperan untuk mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan.



Manfaat dan Faktor Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR)
Manfaat bagi Perusahaan
Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Manfaat Bagi Masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.Intinya manfaat CSR bagi masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

 Bentuk Corporate Social Responsibility (CSR)
4 model CSR yang dikemukakan oleh Hartman, Des Jardins, dan Macdonald, dalam buku Business Ethics, Decision making for Personal Integrity & Social Responsibility Third Edition sebagai berikut:
Economic View of CSR
Economic View of CSR memandang tanggung jawab sosial sebuah perusahaan sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut, misalnya menghasilkan produk dan layanan yang memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan juga segala hal yang berhubungan dengan tindakan dari sebuah perusahaan, seperti apakah dalam menghasilkan produknya, sebuah perusahaan telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Tanggung jawab tersebut terdiri dari 3 tingkatan, yakni apakah perusahaan tidak menimbulkan kerusakan, apakah perusahaan telah melakukan segala daya upaya untuk mencegah timbulnya kerusakan dan yang paling terakhir adalah apakah perusahaan selalu konsisten untuk melakukan kebaikan dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.
Philantropic Model of CSR
Filantropi dapat diartikan sebagai perwujudan dari rasa kasih sayang kepada sesama manusia yang berwujud sumbangan dalam bentuk uang, barang, atau karya lainnya bagi orang yang membutuhkan atau untuk tujuan-tujuan sosial lainnya. Filantropi dan program tanggung jawab perusahaan (CSR) memiliki spirit yang sama, yaitu memberikan empati kepada orang lain atas nama kemanusiaan. Dari sudut pandang ini, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk bekontribusi pada hal sosial tetapi menjadi hal yang baik jika dilakukan dan sesuatu yang dapat kita dorong.
Dengan model philanthropy dapat membangun pencitraan yang baik bagi perusaahan, pengurangan pajak, membangun hubungan dan reputasi yang baik dengan masyarakat dan komunitas setempat. Seperti banyak perusahaan yang mensponsori kegiatan seni, museum, teater, atau acara sekolahan dengan harapan akan diberikan manfaat publikasi. Walaupun beberapa perusahaan juga masih berkontribusi dengan maksud sosial tanpa manfaat reputasi. Dalam situasi ini dimana terdapat bisnis support pada hal sosial untuk tujuan menerima manfaat bisnis tidak berbeda dengan pandangan ekonomi adalah investasi bukan kontribusi.
Social Web Model of CSR
Social Web Model of CSR ini mempunyai pendapat bahwa perusahaan dalam menjalankan bisnis mempunyai hubungan keterkaitan sebagai masyarakat, dimana perusahaan harus menjalankan tugas etika yang bersifat normatif dan memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi.
Integrative Model of CSR
Setiap perusahaan membuat kontribusi yang signifikan kepada masyarakat. Pada tingkat yang paling dasar, bisnis menawarkan barang dan jasa yang orang inginkan. Dalam prosesnya, bisnis menyediakan modal, pekerjaan, keterampilan, ide, dan pajak. Tapi banyak perusahaan tidak menekankan kontribusi itu. Secara internal, hanya fokus pada apa yang bisa didapatkan dari masyarakat: input yang lebih murah, harga yang lebih tinggi, dan regulasi yang ramah. Secara eksternal, mereka mempromosikan CSR mengenai kontribusi kecil yang telah disumbangkan, sebagai contoh sembako yang mereka salurkan atau taman yang telah mereka bangun – mengabaikan kontribusi besar yang dibuat oleh bisnis sehari-hari.
Integerative model of CSR memperluas wawasan bahwa perusahaan yang berbasis profit dapat juga memiliki tujuan sosial sebagai pusat dari misi strategis perusahaan. Dalam pandangan ini berpendapat bahwa bisnis bergantung oleh society untuk keberlangsungan dan pertumbuhan bahkan eksistensi perusahaan tersebut sendirinya. Tuntutan sosial dianggap sebagai cara di mana masyarakat berinteraksi dengan bisnis dan memberikan legitimasi dan prestise tertentu. Manajemen perusahaan harus mempertimbangkan tuntutan sosial, dan mengintegrasikan mereka sedemikian rupa bahwa bisnis beroperasi sesuai dengan nilai sosial.

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah cerminan perusahaan yang peduli terhadap keadaan lingkungan. Perusahaan perlu untuk mengembangkan potensi yang ada dimana perusahaan itu berada agar program pengembangan masyarakat menuju masyarakat yang mandiri dapat tercapai. CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menerapkan 7 isu pokok CSR yang sesuai dengan standart ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility, yaitu :
1.      Pengembangan Masyarakat,
2.      Konsumen,
3.      Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat,
4.      Lingkungan,
5.      Ketenagakerjaan,
6.      Hak asasi manusia,
7.      Organizational Governance (governance organisasi).
Contoh perusahaan yang menggunakan program CSR dari salah satunya  yaitu PT. Petrokimia Gresik. PT Petrokimia Gresik merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia, yang awalnya bernama Proyek Petrokimia Surabaya. Kontrak pembangunannya ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 1964 dan mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 1964 . Proyek ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 1972, yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi PT Petrokimia Gresik.
Bidang usaha Petrokimia Gresik adalah produksi dan pemasaran serta bahan kimia lainnya dan memiliki pabrik urea, amoniak, ZA, SP-36, ZK, dan NPK, yang beroperasi di Kabupaten Gresik, propinsi Jawa Timur dengan kepemilikan saham PT Pupuk Indonesia (Persero) 99,99% dan Yayasan Petrokimia Gresik 0,01%. Sebagai perusahaan BUMN program CSR yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik diberi nama program bina lingkungan. Pelaksanaan Program Bina Lingkungan di PT Petrokimia Gresik mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian BUMN dengan surat edarannya No. SE-443/MBU/2003, tanggal 16 September 2003.
Kegiatan Program Bina Lingkungan dilaksanakan dengan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN dalam bentuk bantuan. Dengan demikian diharapkan keberadaan perusahaan selalu mendapat dukungan dan diterima oleh masyarakat, serta menumbuhkan rasa ikut memiliki perusahaan. Untuk kegiatan kemitraan dan bina lingkungan terdiri dari lima bidang, yaitu:
 1.     Pendidikan dan Pelatihan
CSR yang berorientasi pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kemandirian masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Beberapa program yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik dalam rangka pemberian pendikan dan pelatihan kepada masyarakat sekitarnya adalah: Beasiswa, Bantuan sarana dan prasarana pendidikan, Bantuan pendidikan bagi anak yatim, Perpustakaan desa, dan sebagainya.
2. Peningkatan Kesehatan
CSR yang diberikan oleh PT. Petrokimia Gresik dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat disekitarnya dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu pengobatan umum gratis, khitanan massal dan fogging nyamuk demam berdarah.
3. Pengembangan sarana dan prasarana
Program ini berorientasi pada pembangunan desa. Pengembangan sarana dan prasarana umum yang pernah dilaksanakan di desa Roomo antara lain, pembangunan lapangan volly, renovasi balai desa dan pavingisasi jalan desa. Sedangkan yang pernah diadakan di desa Lumpur antara lain, pembangunan lapangan volly, pembangunan gapura Balai Gede, pembangunan Balai Gede dan Pembangunan Balai Purbo.
4. Bantuan ekonomi
Bantuan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat.Bantuan dibidang ekonomi yang banyak diterima masyarakat adalah bantuan sembako.
Program Lingkungan
Program CSR PT. Petrokimia Grsik bidang lingkungan disebut sebagaienviroment protection. Environment Protection terdiri atas tiga program utama, yaitu program penghijauan, program kebersihan dan program kesiap siagaan darurat.

Sabtu, 10 Maret 2018

KEGUNAAN DAN LANGKAH BERBISNIS DENGAN ETIS


KEGUNAAN DAN LANGKAH BERBISNIS DENGAN ETIS


Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis dalam kegiatan pemasaran:
1)       Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi dalam kegiatannya melakukan kegiatan pemasaran dengan memperhatikan etika-etika yang ada.
2)       Dapat menjalin kerjasama antar perusahaan lainnya dalam kegiatan pemasaran, sehingga tidak ada persaingan saling menjatuhkan dan menghancurkan.
3)      Dapat menimbulkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap pelanggan atau konsumen yang melihat perusahaan atau organisasi yang menjalankan kegiatan pemasaran dengan etika-etika bisnis dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, karena pelanggan atau konsumen dilindungi dari kejahatan bisnis seperti penipuan, iklan produk yang menyesatkan dan agar konsumen dapat dilayani dengan baik, maka dibuatlah Undang-Undang Perlindungan Terhadap Konsumen. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1: “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
4)      Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
5)       Dengan melakukan etika bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.
6)       Serta menghindari hal-hal negatif lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran dalam bentuk iklan di tv, radio, dan berbagai macam media yang digunakan.

  • Tujuan Etika Bisnis
               Pengertian Etika Bisnis dan Tujuan Dibuatnya Etika Bisnis. Pada dasarnya sebuah etika bisnis ini digalakkan karena memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam dunia bisnis. Adapun tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.
               Etika bisnis ini tingkatannya lebih luas jika dibanding dengan ketentuan yang sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, bahkan jika dibandingkan dengan standar minimal dari ketentuan hukum maka etika bisnis menjadi standar atau ukuran yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan, dalam kegiatan berbisnis tidak jarang kita jumpai adanya bagian abu-abu dan tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum.
  • Fungsi Etika Bisnis
                Pengertian Etika Bisnis dan Fungsi Penerapan Etika Bisnis. Dalam penerapan etika bisnis ini tentu akan adalah nilai plus atau keuntungan tersendiri bagi sebuah perusahaan, baik dalam jangka waktu yang panjang maupun menengah. Adapun fungsi etika bisnis diantaranya adalah dapat mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang kemungkinan terjadinya friksi atau perpecahan, baik dari intern perusahaan itu sendiri maupun ekstern.
                 Selain itu, dalam penerapan etika bisnis ini juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang atau berniaga, serta dapat meciptakan keunggulan dalam bersaing.
                Secara umum, suatu tindakan perusahaan yang kurang etis akan membuat konsumen menjadi terpancing dan pada akhirnya muncullah sebuah tindakan pembalasan. Seperti contoh adanya larang beredarnya suatu produk, gerakan pemboikotan, dan yang sejenisnya, maka yang terjadi adalah penurunan nilai jual dan juga perusahaan.
               Hal ini tentu berbeda dengan suatu perusahaan yang menghargai adanya etika bisnis, pasti akan mendapatkan peringkat kepuasan yang lebih tinggi. Nah, sampai disini pembahasan kita tentang pengertian etika bisnis, selamat untuk Anda yang berani masuk dalam dunia bisnis dan tentunya dengan menjunjung tinggi adanya etika bisnis.
  • Tata cara berbisnis
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu : 
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain . 
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu
Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis. 
Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen. 
Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
 Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain. 
Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

Minggu, 04 Maret 2018

hukum dan etika bisnis



HUKUM DAN ETIKA BISNIS


Ø  Pengertian Hukum
Berikut ini pengertian hukum menurut beberapa ahli: 
1.      J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2.      UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3.      WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Ø  Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Ø  Pengertian Bisnis.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang  atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris “business”, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis yang baik.  Bisnis beretika adalah bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya.

Ø  Pengertian Hukum Bisnis
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli, antara lain:
1.      Menurut Munir Fuady, pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
2.      Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern, pengertian hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Ø  Pengertian Etika bisnis
Berikut ini beberapa pengertian etika bisnis menurut para ahli :
1.      Zimmerer (1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai – nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.
2.      Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (2000:80), etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
3.      K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogjakarta: Penerbit Kanisius, 2000, Hal. 5), Etika Bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis
4.      Velasquez, 2005,  Etika Bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis


Ø  Kesimpulan.
Kesimpuan dari “hukum bisnis” adalah suatu upaya yang menjabarkan tentang tata cara pelaksanaan dalam bidang perdagangan. Hukum bisnis ini berfungsi untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul antar individu. Sehingga mendapatkan cara kehidupan yang tepat. Hukum bisnis ini dapat menjadi pedoman saat memulai bisnis.
Kesimpulan dari “etika bisnis” adalah suatu ketetapan yang meliputi norma-norma kedisiplinan. Yaitu antara benar ata salah dan baik atau buruk karena etika dalam berbisnis ini sangat penting untuk meninggkatkan kredibilitas perusahaan, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta dapat meningkatkan daya saing perusahaan. Hal tersebut dapat tercapai apabila perusahaan memiliki etika yang baik. 
 Jadi hukum dan etika bisnis sangat penting untuk menjadi pedoman dalam memulai sebuah bisnis dan agar bisnis yang akan di lakukan berjalan dengan seharusnya dan dengan hum dan norma yang baik. Untuk etikapun sangat penting  bagi seorang pembisnis dengan sikan yang di tawarkan promosi yang mereka tampilkan itu dapat berpengaruh untuk seorang pembisnis.

UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS'

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018 NAMA : MEILINDA SARI NIM : 160321100007 TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM...