Minggu, 18 Maret 2018

Good Corparate Government (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)”




Good Corparate Government (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)”


Prinsip Good Corparate Government (GCG)
Good Corparate Goverment (GCG) atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul atau tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal yang menimpa perusahaan besar.
Good Corparate Goverment (GCG) merupakan gabungan prinsip-prinsip dasar dalam membangun suau tatanan etika kerja dan kerjasama agar tercapai rasa kebersamaan, keadilan, optimasi dan harmonisasi hubungan sehingga dapat menuju kepada tingkat pertimbangan yang penuh dalam suatu organisasi atau badan usaha. Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:
Vision
Pengembangan suatu organisasi atau suatu lembaga badan usaha harus didasarkan pada visi & strategi yang jelas dan didukung oleh adanya partisipasi diri seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengembangan supaya semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab dalam kemajuan organisasi atau usahanya.
Participation
Dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan hasil keputusan suatu organisasi atau badan usaha sedapat-dapatnya melibatkan pihak-pihak terkait dan relevan melalui sistem yang terbuka dan dengan jaminan adanya hak berasosiasi dan penyampaian pendapat.
Equality
Suatu badan usaha atau organisasi yang baik selalu akan memberi dan menyediakan peluang yang sama bagi semua anggota atau pihak yang terkait bagi peningkatan kesejahteraan melalui usaha bersama di dalam usaha etika yang baik.
Proffesional
Dalam bahasa sehari-hari professional diartikan “ One who engaged in alearned vocation (seseorang yang terikat dalam suatu lapangan pekerjaan”. Dalam konteks ini professional lebih dikaitkan dengan peningkatan kapasitas kompetensi dan juga moral sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan akurat.
Supervision
Meningkatkan usaha-usaha terhadap semua aktivitas usaha atau organisasi sehingga tujuan bersama dapat dicapai secara optimal,efektif, dan efisien, serta untuk meminimalkan potensi kesalahan atau penyimpangan yang mungkin timbul.
Effective & Efficient
Effective berart “Do the things right”, lebih berorientasi pada hasil, sedangkan efficient berarti “Do the right things”, lebih berorintasi pada proses. Apapun yang dirancanakan dan dijalankan oleh suatu organisasi atau badan usaha harus bersifat efektif dan efisien.
Transparent
Dalm konteks good goverment, tranparant lebih diartikan membangun kepercayaan yang saling menguntungkan antara pemerintah atau pengelola dengan masyarakat atau anggotanya melalui ketersediaan informasi yang mudah diakses, lengkap dan up to date.
Accountabilty/Accountable
Dalam konteks GCG ini, Accountability lebih difokuskan pada peningkatan tanggung jawab dari pembuat keputusan yang lebih diarahkan dalam menjawab kepentingan publik atau anggota.
Fairness
Dalam konteks good goverment maka fairness lebih diartikan sebagai aturan hukum yang harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak bagi apapun, untuk siapapun dan oleh pihak manapun.
Honest
Policy, strategi, program, aktivitas, dan pelaporan suatu organisasi atau badan usaha harus dapat dijalankan secara jujur. Segala jenis ketidakjujuran pada akhirnya akan selalu terbongkar dan merusak tatanan usahanya dan kemitraan yang telah ada dan sedang dibangun.
Responsibillity & Social Responsibility
Intuisi dan situisi pelayanan bagi kepentingan semua pihak terkait harus dijalankan dalam kerangka waktu yang jelas dansistematis. Sebagai warga suatu organisasi, badan usaha, semua pihak terkait mempunyai tanggungjawab masing-masing dalam menjalankan tugasnya dan harus juga memberi pertanggug jawaban kepada publik, sehingga di dalam suatu tatanan atau komunitas dapat terjadi saling mempercayai, membantu, membangun, dan mengngatkan agar terjalin hubungan yang harmonis dan sinergis.

Faktor Pengaruh Good Corparate Government (GCG)
Keberhasilan penerapan GCG juga memiliki prasyarat tersendiri. Di sini, ada dua faktor yang memegang peranan, faktor eksternal dan internal (Daniri, 2005:20).
1. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG, di antaranya:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standar pelaksanaan GCG yangefektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
d. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
e. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

2. Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktik GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor yang dimaksud antara lain:
Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.

Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

Pengertian dan Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Crowther David (2008) dalam Nor Hadi (2011:59) mengurai prinsip-prinsip tanggungjawab sosial (social responsibility) menjadi tiga, yaitu :
 1. Sustainability
Berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber   daya di masa depan. Keberlanjutan juga memberikan arahan bagaimana penggunaan sumberdaya sekarang tetap  memperhatikan dan memperhitungkan kemampuan generasi masa depan.
 2. Accountability
Merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan, ketika aktivitas perusahaan mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan eksternal. Konsep ini menjelaskan pengaruh kuantitatif aktivitas perusahaan terhadap pihak internal dan eksternal. Akuntabilitas dapat dijadikan sebagai media bagi perusahaan membangun image dan network terhadap para pemangku kepentingan.
 3. Transparency
Merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal. Transparansi bersinggungan dengan pelaporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal. Satu hal yang amat penting bagi pihak eksternal, berperan untuk mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan.



Manfaat dan Faktor Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR)
Manfaat bagi Perusahaan
Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Manfaat Bagi Masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.Intinya manfaat CSR bagi masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

 Bentuk Corporate Social Responsibility (CSR)
4 model CSR yang dikemukakan oleh Hartman, Des Jardins, dan Macdonald, dalam buku Business Ethics, Decision making for Personal Integrity & Social Responsibility Third Edition sebagai berikut:
Economic View of CSR
Economic View of CSR memandang tanggung jawab sosial sebuah perusahaan sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut, misalnya menghasilkan produk dan layanan yang memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan juga segala hal yang berhubungan dengan tindakan dari sebuah perusahaan, seperti apakah dalam menghasilkan produknya, sebuah perusahaan telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Tanggung jawab tersebut terdiri dari 3 tingkatan, yakni apakah perusahaan tidak menimbulkan kerusakan, apakah perusahaan telah melakukan segala daya upaya untuk mencegah timbulnya kerusakan dan yang paling terakhir adalah apakah perusahaan selalu konsisten untuk melakukan kebaikan dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.
Philantropic Model of CSR
Filantropi dapat diartikan sebagai perwujudan dari rasa kasih sayang kepada sesama manusia yang berwujud sumbangan dalam bentuk uang, barang, atau karya lainnya bagi orang yang membutuhkan atau untuk tujuan-tujuan sosial lainnya. Filantropi dan program tanggung jawab perusahaan (CSR) memiliki spirit yang sama, yaitu memberikan empati kepada orang lain atas nama kemanusiaan. Dari sudut pandang ini, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk bekontribusi pada hal sosial tetapi menjadi hal yang baik jika dilakukan dan sesuatu yang dapat kita dorong.
Dengan model philanthropy dapat membangun pencitraan yang baik bagi perusaahan, pengurangan pajak, membangun hubungan dan reputasi yang baik dengan masyarakat dan komunitas setempat. Seperti banyak perusahaan yang mensponsori kegiatan seni, museum, teater, atau acara sekolahan dengan harapan akan diberikan manfaat publikasi. Walaupun beberapa perusahaan juga masih berkontribusi dengan maksud sosial tanpa manfaat reputasi. Dalam situasi ini dimana terdapat bisnis support pada hal sosial untuk tujuan menerima manfaat bisnis tidak berbeda dengan pandangan ekonomi adalah investasi bukan kontribusi.
Social Web Model of CSR
Social Web Model of CSR ini mempunyai pendapat bahwa perusahaan dalam menjalankan bisnis mempunyai hubungan keterkaitan sebagai masyarakat, dimana perusahaan harus menjalankan tugas etika yang bersifat normatif dan memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi.
Integrative Model of CSR
Setiap perusahaan membuat kontribusi yang signifikan kepada masyarakat. Pada tingkat yang paling dasar, bisnis menawarkan barang dan jasa yang orang inginkan. Dalam prosesnya, bisnis menyediakan modal, pekerjaan, keterampilan, ide, dan pajak. Tapi banyak perusahaan tidak menekankan kontribusi itu. Secara internal, hanya fokus pada apa yang bisa didapatkan dari masyarakat: input yang lebih murah, harga yang lebih tinggi, dan regulasi yang ramah. Secara eksternal, mereka mempromosikan CSR mengenai kontribusi kecil yang telah disumbangkan, sebagai contoh sembako yang mereka salurkan atau taman yang telah mereka bangun – mengabaikan kontribusi besar yang dibuat oleh bisnis sehari-hari.
Integerative model of CSR memperluas wawasan bahwa perusahaan yang berbasis profit dapat juga memiliki tujuan sosial sebagai pusat dari misi strategis perusahaan. Dalam pandangan ini berpendapat bahwa bisnis bergantung oleh society untuk keberlangsungan dan pertumbuhan bahkan eksistensi perusahaan tersebut sendirinya. Tuntutan sosial dianggap sebagai cara di mana masyarakat berinteraksi dengan bisnis dan memberikan legitimasi dan prestise tertentu. Manajemen perusahaan harus mempertimbangkan tuntutan sosial, dan mengintegrasikan mereka sedemikian rupa bahwa bisnis beroperasi sesuai dengan nilai sosial.

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah cerminan perusahaan yang peduli terhadap keadaan lingkungan. Perusahaan perlu untuk mengembangkan potensi yang ada dimana perusahaan itu berada agar program pengembangan masyarakat menuju masyarakat yang mandiri dapat tercapai. CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menerapkan 7 isu pokok CSR yang sesuai dengan standart ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility, yaitu :
1.      Pengembangan Masyarakat,
2.      Konsumen,
3.      Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat,
4.      Lingkungan,
5.      Ketenagakerjaan,
6.      Hak asasi manusia,
7.      Organizational Governance (governance organisasi).
Contoh perusahaan yang menggunakan program CSR dari salah satunya  yaitu PT. Petrokimia Gresik. PT Petrokimia Gresik merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia, yang awalnya bernama Proyek Petrokimia Surabaya. Kontrak pembangunannya ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 1964 dan mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 1964 . Proyek ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 1972, yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi PT Petrokimia Gresik.
Bidang usaha Petrokimia Gresik adalah produksi dan pemasaran serta bahan kimia lainnya dan memiliki pabrik urea, amoniak, ZA, SP-36, ZK, dan NPK, yang beroperasi di Kabupaten Gresik, propinsi Jawa Timur dengan kepemilikan saham PT Pupuk Indonesia (Persero) 99,99% dan Yayasan Petrokimia Gresik 0,01%. Sebagai perusahaan BUMN program CSR yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik diberi nama program bina lingkungan. Pelaksanaan Program Bina Lingkungan di PT Petrokimia Gresik mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian BUMN dengan surat edarannya No. SE-443/MBU/2003, tanggal 16 September 2003.
Kegiatan Program Bina Lingkungan dilaksanakan dengan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN dalam bentuk bantuan. Dengan demikian diharapkan keberadaan perusahaan selalu mendapat dukungan dan diterima oleh masyarakat, serta menumbuhkan rasa ikut memiliki perusahaan. Untuk kegiatan kemitraan dan bina lingkungan terdiri dari lima bidang, yaitu:
 1.     Pendidikan dan Pelatihan
CSR yang berorientasi pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kemandirian masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Beberapa program yang dilakukan PT. Petrokimia Gresik dalam rangka pemberian pendikan dan pelatihan kepada masyarakat sekitarnya adalah: Beasiswa, Bantuan sarana dan prasarana pendidikan, Bantuan pendidikan bagi anak yatim, Perpustakaan desa, dan sebagainya.
2. Peningkatan Kesehatan
CSR yang diberikan oleh PT. Petrokimia Gresik dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat disekitarnya dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu pengobatan umum gratis, khitanan massal dan fogging nyamuk demam berdarah.
3. Pengembangan sarana dan prasarana
Program ini berorientasi pada pembangunan desa. Pengembangan sarana dan prasarana umum yang pernah dilaksanakan di desa Roomo antara lain, pembangunan lapangan volly, renovasi balai desa dan pavingisasi jalan desa. Sedangkan yang pernah diadakan di desa Lumpur antara lain, pembangunan lapangan volly, pembangunan gapura Balai Gede, pembangunan Balai Gede dan Pembangunan Balai Purbo.
4. Bantuan ekonomi
Bantuan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat.Bantuan dibidang ekonomi yang banyak diterima masyarakat adalah bantuan sembako.
Program Lingkungan
Program CSR PT. Petrokimia Grsik bidang lingkungan disebut sebagaienviroment protection. Environment Protection terdiri atas tiga program utama, yaitu program penghijauan, program kebersihan dan program kesiap siagaan darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS'

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018 NAMA : MEILINDA SARI NIM : 160321100007 TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM...