“Prinsip Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian”
merupakan subjek hukum yang melakukan perjanjian dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup ataupun mencari keuntungan. Masyarakat melakukan kegiatan atau transaksi seperti jual beli, sewa menyewa maupun menggunakan jasa seseorang engan menuliskan suatu kontrak atau perjanjian. Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih berdasarkan salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain dan pihak lain tersebut berkewajiban memenuhi hak tersebut. Dalam perjanjian tersebut pastinya ada perikatan antara dua pihak atau lebih.
Perikatan merupakan hubungan hukum yang terjalin antara dua orang atau lebih atau dua pihak dimana berdasarkan pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Perjanjian dan perikatan sangat erat kaitannya dengan hukum, tetapi dalam melakuakan perjanjian tersebut terkadang terjadi suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan dalam masyarakat, atau dengan kata lain diartikan sebagai kekacauan.
Pengertian Perjanjian dan Syarat Syahnya Perjanjian
Pengertian Perjanjian
Pengertian perjanjian diatur dalam pasaal 1313 KUHP yaitu yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikat dirinya terhadap suatu orang atau lebih. Menurut R. Wirjono perjanjian adalah suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Syarat Syahnya Perjanjian
Dalam pasal 1320 KUHP terdapat empat syarat fundamental yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sahnya perjanjian yaitu:
Sepakat
Maksud dari sepakat disini adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Apa yang dikehendaki pihak yang satu juga harus dikehendaki oleh pihak yang lain.kesepakatan ini dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun korporasi.
Suatu hal tertentu
Adanya suatu hal tertentu berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat ini digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dan meminimalisir perselisihan antara kdua belah pihak.
Suatu sebab yang halal
Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah suatu sebab yang halal atau causa yang halal. causa diartikan sebagai dasar objektif yang menjadi latar belakang terjadinya suatu perjanjian. Jika suatu perjanjian didasari oleh sesuatu yang tidak halal maka perjanjian menjadi batal.
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian menurut cara perjanjian
Perjanjian timbal balik dan Perjanjian sepihak
Pengertian Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contoh Perjanjian jual beli (koop en verkoop), yaitu suatu persetujuan yang terjadi antara dua pihak, di mana pihak ke satu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan membayar harga yang telah disetujui.Pengertian Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Contohnya yaitu perjanjian hibah.
Perjanjian Cuma-Cuma dan Perjanjian atas beban
Pengertian Percuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan sesuatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Dengan demikian pada perjanjian ini hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, contohnya : perjanjian pinjam pakai. Pengertian Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian yang di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hokum. Contohnya A menyanggupi memberikan kepada C sejumlah uang, jika C menyerahkan suatu barang tertentu kepada si A.
Perjanjian kebendaan dan Perjanjian Obligator
Pengertian Perjanjian Kebendaan (zakelijk overeenkomst) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik di dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Pengertian Perjanjian Obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya, sejak terjadi perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang. Pentingnya pembedaan ini yaitu untuk mengetahui apakah di dalam perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
Perbuatan Melawan Hukum dan Force
Perbuatan melawan hukum adalah akibat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan diatur oleh hukum, walaupun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHP perdata. Siapa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan tersebut. perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan suatu ikatan verbintenisme untuk menggati kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Pengertian force majeure yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan debitur yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi yang diperjanjikan, seperti bencana alam, peperangan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade dan kebijakan pemerintah khususnya yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
Force Majeure, dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2 teori, yakni sebagai berikut:
Force majeure subjektif (relatif)
Debitur yang bersangkutan tidak mungkin memenuhi prestasi, misalnya karena debitur sakit atau jatuh miskin.
Pemenuhan prestasi yang secara teoritis masih ada kemungkinan, akan tetapi pada praktis akan memberatkan debitur.
Jadi teori subjektif ini memperhatikan pribadi dari seorang debitur pada waktu terjadinya keadaan memaksa, misalnya kesehatan ,kemampuan, keuangan debitur.
Force majeure objektif (mutlak)
Debitur dalam pemenuhan prestasi mengalami keadaan yang tidak terduga atau dalam keadaan memaksa terhadap objek kontrak, yaitu benda.
Jadi teori objektif ini memperhatikan faktor di luar kemampuan manusia yang tidak dapat diduga sebelumnya, misalnya, kebakaran, bencana alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar