Minggu, 01 April 2018

A. Pengertian dan unsur-unsur perusahaan 

1. Pengertian perusahaan 

Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

2. Unsur- unsur perusahaan

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2. Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3. Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5. Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
6. Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Setidaknya ada lima unsur yang harus diperhatikan ketika akan membentuk sebuah perusahaan, baik perusahaan dagang maupun perusahaan jasa.
1. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
2. Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
3. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
4. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari usaha yang dikelola.
Adapun faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut.
1. Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasa percetakan buku,
2. Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar atau kecilnya perusahaan sehubungan dengan lahan yang dibutuhkan,
3. Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor produksi guna menghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Faktor produksi yang dimaksud dapat berupa sumber daya alam, tenaga kerja, modal, atau kewirausahaan,
4. Sarana dan prasarana yang menunjang, baik transportasi maupun komunikasi guna memperlancar alur distribusi barang atau jasa yang ke luar dan menuju perusahaan,
5. Pasar yang dituju,
6. Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti bencana alam, penolakan masyarakat sekitar, atau peraturan pemerintah yang menghambat kegiatan perusahaan.

A. Bentuk Dan Cara Memperoleh Legalisasi Perusahaan Atau Badan Usaha

Bentuk-bentuk legalitas perusahaan ada beberapa jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya:

1. Nama Perusahaan

Nama perusahaan adalah sebuah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya. Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan tersebut dengan perusahaan lainnya.
Karena melekat pada perusahaan, nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan tersebut. jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka nama perusahaan juga tidak akan dikenal masyarakat. Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha
b. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
c. Berdasarkan tujuan diberdirikannya perusahaan tersebut
Di Indonesia menganut beberapa asa tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b. Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi
c. Larangan memakai nama perusahaan orang lain
d. Larangan memakai merek orang lain
e. Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
Dalam hal nama perusahaan, dilarang memakai perusahaan yang sudah ada dan dipakai lebih dahulu, walaupun ada sedikit perbedaan. Misal PT. Alumni, kemudian muncul perusahaan baru dengan nama PT. Alumini. Ini tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan masyarakat. Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan di daftarkan dalam daftar perusahaan. Apanila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atas penamaan perusahaan tersebut, berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya.

2. Merek

Merek adalah untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki gaya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Syarat merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing), maksudnya tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan yang membedakan barang dan jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, maka merek harus dapat memberikan penentuan atau Individualisering pada barang atau jasa bersangkutan.
Syarat dan tata cara pemohonan menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin wajib disrtai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
Tanggal, Bulan, dan Tahun
Nama legkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa
Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftrannya menggunakan unsur-unsur warna
Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha perdangan (SIUP) setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, appalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan pengusaha, juga wajib membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi.

B. Manfaat Legalisasi Perusahaan

Manfaat yang diperoleh dari legalisasi perusahaan:

1. Sarana perlindungan hukum

Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya kan terhindar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.

2. Sarana promosi

Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.

3. Bukti kepatuhan terhadap hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.

4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek

Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha. 

5. Mempermudah pengembangan usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS'

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018 NAMA : MEILINDA SARI NIM : 160321100007 TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM...