SENGKETA BISNIS
Pengertian Sengketa Dalam Bisnis
Dalam
kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik.
Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau
organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau
kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama
atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu
dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan
akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat tersebut
dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara
kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan
berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. mengingat kegiatan bisnis yang
semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa
diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai
alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya
conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara
para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau
perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis
dapat berupa sengketa sebagai berikut :
1.Sengketa Perniagaan
2.Sengketa Perbankan
3.Sengketa Keuangan
4.Sengketa Penanaman Modal
5.Sengketa Perindustrian
6.Sengketa HKI
7.Sengketa Konsumen
8.Sengketa Kontrak
9.Sengketa Pekerjaan
10.Sengketa Perburuhan
11.Sengketa Perusahaan
12.Sengketa Hak
13.Sengketa Property
14.Sengketa Pembangunan Konstruksi
Macam – macam sengketa dalam bisnis
Pengertian Sengketa Bisnis :
Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan.
Bentuk sengketa bisnis antara lain :
* sengketa perbankan
* sengketa pasar modal
* sengketa HKI
* sengketa konsumen
* sengketa kontrak/perjanjian
* sengketa perburuhan/ketenagakerjaan
* sengketa kepailitan'
Metode penyelesaian sengketa dalam bisnis
Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi :
1. Pengadilan Umum
Dasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Definisi :
Pengadilan
Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus
dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
Tingkatan Pengadilan Umum :
* Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
* Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)
* Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)
* Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)
2. Peangadilan Niaga
Definisi :
Pengadilan
Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU,
dan HKI.
Tingkatan Pengadilan Niaga :
* Pengadilan Niaga tingkat pertama
* Mahkamah Agung tingkat kasasi
* Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Non Litigasi
1. Arbitrase
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
Arbitrase
merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
pihak yang bersengketa
* Jenis Arbitrase :
a. Arbitrase Ad Hoc/Khusus
Arbitrase
yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu,
sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc
berakhir
b. Arbitrase Institusional
merupakan badan
Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar
peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain :
* BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
* Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)
2. ADR (Alternative Dispute Resolution)
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi.
a. Negoisasi
Cara
penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang
berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama
b. Mediasi
*
Mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang
bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu
tercapainya penyelesaian sengketa.
* Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator.
* Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihak
c. Konsiliasi
* Penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa.
* Pihak ketiga disebut konsiliator
*
Konsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada
kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.
2.3 Prosedur Penyelesaian Sengketa Dalam Bisnis
Arbitrase
merupakan keunggulan bagi para arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli
yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan.
prosedur yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa.
1. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Seperti
yang disampaikan sebelumnya, kesepakatan penyelesaian sengketa melalui
arbitrase harus disetujui dua belah pihak. Sebelum berkas permohonan
dimasukkan, Pemohon harus lebih dulu memberitahukan Termohon bahwa
sengketa akan diselesaikan melalui jalur arbitrase. Surat pemberitahuan
ini wajib diberikan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti
yang tertuang pada Undang-Undang No. 39 Tentang Arbitrase pasal 8 ayat 1
dan 2, yakni:• Nama dan alamat lengkap Pemohon dan Termohon;
* Penunjukan klausula arbitrase yang berlaku;
* Perjanjian yang menjadi sengketa;
* Dasar tuntutan;
* Jumlah yang dituntut (apabila ada);
* Cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki; dan
*
Perjanjian tentang jumlah arbiter (atau jika tidak memiliki perjanjian
ini, Pemohon dapat mengajukan jumlah arbiter yang dikehendaki dan harus
dalam jumlah yang ganjil. Penunjukan arbiter ini juga dapat diserahkan
kepada ketua BANI atau melalui pengangkatan Ketua Pengadilan
Negeri).Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Prosedur Arbitrase
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), prosedur penyelesaian
sengketa melalui arbitrase dimulai dari pendaftaran dan permohonan
arbitrase kepada Sekretariat BANI. Hal ini dilakukan oleh pihak yang
memulai proses arbitrase alias Pemohon. Penyerahan permohonan ini juga
disertai dengan pembayaran biaya pendaftaran dan administrasi (meliputi
biaya administrasi sekretariat, pemeriksaan perkara, arbiter, dan
Sekretaris Majelis).
Setelah permohonan diterima dan pembayaran
dilunasi, permohonan akan didaftarkan ke dalam register BANI. Permohonan
akan diperiksa
untuk kemudian ditentukan apakah perjanjian
arbitrase cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk melakukan
pemeriksaan sengketa tersebut.
2. Penunjukan Arbiter Merujuk pada
UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2 yang disebutkan sebelumnya, pemohon
dan termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan
ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan
dalam jawaban Termohon (dijelaskan pada poin 3 mengenai Tanggapan
Pemohon).Forum arbitrase dapat dipimpin hanya oleh seorang arbiter
(arbiter tunggal) atau Majelis. Hal ini berdasarkan kesepakatan dua
belah pihak. Adapun yang dimaksud dengan arbiter tunggal dan Majelis
adalah seperti berikut ini.• Jika diinginkan cukup arbiter tunggal,
Pemohon dan Termohon wajib memiliki kesepakatan tertulis mengenai hal
ini. Pemohon mengusulkan kepada Termohon sebuah nama yang akan dijadikan
sebagai arbiter tunggal. Apabila dalam kurun waktu 14 hari sejak usulan
diterima tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka Ketua Pengadilan dapat
melakukan pengangkatan arbiter tunggal. • Jika diinginkan Majelis, maka
Pemohon dan Termohon masing-masing menunjuk seorang arbiter. Karena
jumlah arbiter harus ganjil, arbiter yang ditunjuk oleh dua belah pihak
harus menunjuk seorang arbiter lagi untuk menjadi arbiter ketiga (akan
menjadi Ketua Majelis). Jika dalam kurun waktu 14 hari belum mencapai
kesepakatan, maka Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter ketiga
dari salah satu nama yang diusulkan salah satu pihak.
Sementara
itu, apabila salah satu pihak tidak dapat \memberikan keputusan mengenai
usulan nama arbiter yang mewakili pihaknya dalam kurun waktu 30 hari
sejak Termohon menerima surat, maka seorang arbiter yang telah ditunjuk
salah satu pihak menjadi arbiter tunggal. Putusan arbiter tunggal
ini
tetap akan mengikat dua belah pihak.
3. Tanggapan Termohon
Setelah berkas permohonan didaftarkan, Badan Pengurus BANI akan
memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan
pemeriksaan sengketa, maka Sekretaris Majelis harus segera
ditunjuk.
Jumlah Sekretaris Majelis boleh lebih dari satu dan bertugas untuk
membantu pekerjaan administrasi kasus. Sekretariat menyiapkan salinan
permohonan arbitrase pemohon dan dokumen-dokumen lampiran lainnya dan
menyampaikannya kepada Termohon.Termohon memiliki waktu sebanyak 30 hari
untuk memberi jawaban atas permohonan tersebut. Hal ini merupakan
kewajiban Termohon. Termasuk di dalam jawaban tersebut adalah usulan
arbiter. Apabila dalam jawaban tersebut tidak disampaikan usulan
arbiter, maka secara otomatis dan mutlak penunjukan menjadi kebijakan
Ketua BANI.Batas waktu 30 hari dapat diperpanjang melalui wewenang Ketua
BANI dengan syarat tertentu. Termohon menyampaikan permohonan
perpanjangan waktu untuk menyampaikan jawaban atau menunjuk arbiter
dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas dan sah. Maksimal
perpanjangan waktu tersebut adalah 14 hari.
4. Tuntutan Balik
Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, Termohon harus mengajukan
tanggapannya kepada BANI untuk kemudian diserahkan kepada Majelis dan
Pemohon. Jawaban tersebut harus mengandung keterangan mengenai
fakta-fakta yang mendukung permohonan arbitrase berikut butir-butir
permasalahannya. Di samping itu, Termohon juga berhak melampirkan data
dan bukti lain yang relevan terhadap kasus tersebut.Jika ternyata
Termohon bermaksud untuk mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi),
maka tuntutan tersebut dapat pula disertakan bersamaan dengan pengajuan
Surat Jawaban. Tuntutan balik ini juga dapat diajukan selambat-lambatnya
pada saat sidang pertama. Namun pada kondisi tertentu, Termohon dapat
mengajukan tuntutan balik pada suatu tanggal dengan memberi jaminan yang
beralasan. Tentu saja, hal ini juga dilakukan atas wewenang dan
kebijakan Majelis.Seperti prosedur permohonan arbitrase di awal, pihak
Pemohon yang mendapat tuntutan balik dari Termohon diberi waktu selama
30 hari (atau sesuai dengan kebijakan Majelis) untuk memberi jawaban
atas tuntutan tersebut. Yang perlu diingat, tuntutan balik ini dikenakan
biaya tersendiri dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Apabila
tanggungan biaya ini terselesaikan oleh kedua belah pihak, barulah
tuntutan balik akan diperiksa dan diproses lebih lanjut bersam
i
salah satu atau bahkan kedua belah pihak untuk membayar biaya
administrasi tuntutan balik—selama biaya tuntutan pokok telah selesai
dilaksanakan—maka hanya tuntutan pokok yang akan dilanjutkan
penyelenggaraan pemeriksaannya.
5. Sidang Pemeriksaan Dalam
proses pemeriksaan arbitrase, ada beberapa hal penting yang telah diatur
dalam Undang-Undang, antara lain: pemeriksaan dilakukan secara
tertutup, menggunakan bahasa Indonesia, harus dibuat secara tertulis,
dan mendengar keterangan dari para pihak. Karena sifatnya yang tertutup,
apabila ada pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase yang
menggabungkan diri dapat disetujui kehadirannya oleh Majelis atau
arbiter. Keikutsertaan pihak ketiga ini tentu harus memiliki unsur
kepentingan yang terkait dengan sengketa yang dipersoalkan.Sementara
itu, terkait dengan bahasa yang digunakan, Majelis atau arbiter dapat
mempertimbangkan untuk menggunakan bahasa asing sesuai kesepakatan
apabila ada pihak atau bahkan arbiter asing yang tidak dapat menggunakan
bahasa Indonesia, atau bagian transaksi yang menjadi penyebab sengketa
dilaksanakan dalam bahasa asing (selain Indonesia).Sebagaimana yang
termaktub dalam Undang-Undang, batas maksimal pemeriksaan sengketa
adalah 180 hari terhitung sejak Majelis atau arbiter ditetapkan. Adapun
hal-hal yang dapat menjadi faktor Majelis atau arbiter memperpanjang
masa pemeriksaan adalah: • salah satu pihak mengajukan permohonan hal
khusus; • merupakan akibat ditetapkannya putusan provisional atau
putusan sela lainnya; atau • dianggap perlu oleh Majelis atau arbiter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar