HAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual atau disingkat HKI adalah obyek kekayaan yang dapat
ditransaksikan dalam proses tukar-menukar kebutuhan ekonomis manusia.
Singkatan HKI berasal dari terjemahan Intelectual Property Right
diterjemahkan dengan hak milik intelektual, namun kemudian pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Program Pembangunan Nasional
tahun 2000-2004 diterjemahkan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual.
Secara substantif pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat
dikatakan sebagai hak atas kepemilikan sebagai karya-karya yang timbul
atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manuasi dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara umum HKI terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak cipta
2. Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Desain industri
d. Desain tata letak sirkuit terpadu
e. Rahasia dagang
f. Indikasi geografis
Dari
pengelompokan diatas, HKI pada umumnya berhubungan dengan ciptaan dan
kekayaan industri yang memiliki nilai komersial. Merek sebagai salah
satu produk dari karya intelektual dapat dianggap suatu aset komersial
suatu perusahaan, untuk itu diperlukan perlindungan hukum untuk
melindungi karya-karya intelektualitas seseorang. Kelahiran merek
diawali dari temuan-temuan dalam bidang HKI lain yang saling berkaitan.
Seperti dalam merek terdapat unsur ciptaan,misalnya desain logo, desain
huruf atau desain angka. Ada hak cipta dalam bidang seni, sehingga yang
dilindungi bukan hak cipta dalam bidang seni, tetapi yang dilindungi adalah mereknya sendiri
Tujuan dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
1.
Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual yang kuat dapat memberikan
dorongan untuk meningkatkan landasan teknologi (technological base)
nasional guna memungkinkan pengembangan teknologi yang lebih cepat lagi.
2. Pemberian perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik lagi bagi tumbuhan dan berkembangnya gairah
mencipta atau menemukan suatu dibidang ilmu pengetahuan, seni, budaya
dan sastra.
3. Pemberian perlindungan hukum terhdap Hak atas
Kekayaan Intelektual bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap
hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara ekonomi makro merupakan
penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanaman modal asing, serta
memperlancar perdagangan internasional. Begitu besarnya manfaat yang
dirasakan dengan terlindungnya hak atas kekayaan intelektual para warga
negaranya, maka setiap Negara akan mencoba memberikan perlindungan yang
ketat.'
Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Sebagai
cara untuk menyeimbangkan kepentingan dan peranan pribadi individu
dengan kepentingan masyarakat, maka sistem Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan pada prinsip :
1. Prinsip Keadilan (the principle of natural justice)
Pencipta
sebuah karya atau orang lain yang bekerja membuahkan hasil dari
kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan. Imbalan tesebut
dapat berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena
dilindungi dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan
perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa suatu kekuasaan
untuk bertindak dalam rangka kepentingannya trersebut, yang
disebut hak. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title, yaitu suatu
peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada
pemiliknya. Menyangkut hak milik intelektual, maka peristiwa yang
menajadi alasan melekatnya itu, adalah penciptaan yang mendasarkan atas
kemampuan intelektualnya. Perlindungan ini pun tidak terbatas di dalam
negeri si penemu sendiri, tetapi juga dapat perlindungan di luar batas
negaranya. Hal itu karena hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan
pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission)
sesuatu perbuatan.
2. Prinsip Ekonomi (the economic argument)
Hak
atas kekayaan intelektual ini merupakan hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak hukum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, maksudnya ialah bahwa
kepemilikan itu wajar karena sifat ekonomis manusia yang menjadikan hal
itu 1 (satu) keharusan untuk menunjang kehidupannya didalam masyarakat.
Dengan demikian, Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu bentuk
kekayaan bagi peliliknya. Dari kepemilikannya, seseorang akan
mendapatkan keuntungan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalty dan
technical fee.
3. Prinsip kebudayaan (the cultural argument)
Kita
mengonsepsikan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk
memungkinkannya hidup, selanjutnya dari karya itu pula akan timbul pula
suatu gerak hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi.
Dengan konsepsi demikian maka pertumbuhan,perkembangan ilmu
pengetahuan,seni, dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf
kehidupan, peradaban, dan martabat manusia. Selain itu, juga kan
memberikan keslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara. Pengakuan
atas kreasi, karya, karsa, dan cipta manusia yang dibaukan dalam sistem
Hak Milik Intelektua adalah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan
sebagai perwujudan suasana yang
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahikan ciptaan baru.36
4. Prinsip sosial (the social argument)
Hukum
tidak mengatur kepentingan manusia sebagai perseorangan yang berdiri
sendiri, terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum menagtur
kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi, manusia dalam
hubungannya dengan manusia lain, yang sama-sama terikat dalam 1 (satu)
ikatan kemasyarakatan. Dengan demikian, hak apa pun yang diakui oleh
hukum dan diberikan kepada perseorangan atau yang diakui oleh hukum dan
diberikan kepada perseorangan atau suatu persekutuan atau kesatuan
lain, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan
perseorangan atau suatu prsekutuan, atau ksatuan itu saja, tetapi
pemberian hak kepada perseorangan persekutuan/kesatuan itu diberikannya
hak tersebut kepada perseorangan, persekutuan ataupun kesatuan hukum
itu, kepentingan seluruh masyarakat akan terpenuhi.
Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk
ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
3. Desain Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna,
atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas atau
kerajinan tangan.
Dasar hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4. Hak Merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Dasar hukum hak merek: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar