Selasa, 12 Juni 2018

HAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAL KEKAYAAN INTELEKTUAL


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
                        Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI adalah obyek kekayaan yang dapat ditransaksikan dalam proses tukar-menukar kebutuhan ekonomis manusia. Singkatan HKI berasal dari terjemahan Intelectual Property Right diterjemahkan dengan hak milik intelektual, namun kemudian pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 diterjemahkan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Secara substantif pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dikatakan sebagai hak atas kepemilikan sebagai karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manuasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara umum HKI terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak cipta
2. Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Desain industri
d. Desain tata letak sirkuit terpadu
e. Rahasia dagang
f. Indikasi geografis
             Dari pengelompokan diatas, HKI pada umumnya berhubungan dengan ciptaan dan kekayaan industri yang memiliki nilai komersial. Merek sebagai salah satu produk dari karya intelektual dapat dianggap suatu aset komersial suatu perusahaan, untuk itu diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi karya-karya intelektualitas seseorang. Kelahiran merek diawali dari temuan-temuan dalam bidang HKI lain yang saling berkaitan. Seperti dalam merek terdapat unsur ciptaan,misalnya desain logo, desain huruf atau desain angka. Ada hak cipta dalam bidang seni, sehingga yang
dilindungi bukan hak cipta dalam bidang seni, tetapi yang dilindungi adalah mereknya sendiri 


Tujuan dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual 

1. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual yang kuat dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan landasan teknologi (technological base) nasional guna memungkinkan pengembangan teknologi yang lebih cepat lagi.
2. Pemberian perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik lagi bagi tumbuhan dan berkembangnya gairah mencipta atau menemukan suatu dibidang ilmu pengetahuan, seni, budaya dan sastra.
3. Pemberian perlindungan hukum terhdap Hak atas Kekayaan Intelektual bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara ekonomi makro merupakan penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanaman modal asing, serta memperlancar perdagangan internasional. Begitu besarnya manfaat yang dirasakan dengan terlindungnya hak atas kekayaan intelektual para warga negaranya, maka setiap Negara akan mencoba memberikan perlindungan yang ketat.'

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Sebagai cara untuk menyeimbangkan kepentingan dan peranan pribadi individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan pada prinsip :

1. Prinsip Keadilan (the principle of natural justice)
        Pencipta sebuah karya atau orang lain yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan. Imbalan tesebut dapat berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya trersebut, yang disebut hak. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya. Menyangkut hak milik intelektual, maka peristiwa yang menajadi alasan melekatnya itu, adalah penciptaan yang mendasarkan atas kemampuan intelektualnya. Perlindungan ini pun tidak terbatas di dalam negeri si penemu sendiri, tetapi juga dapat perlindungan di luar batas negaranya. Hal itu karena hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan.

2. Prinsip Ekonomi (the economic argument)
Hak atas kekayaan intelektual ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak hukum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, maksudnya ialah bahwa kepemilikan itu wajar karena sifat ekonomis manusia yang menjadikan hal itu 1 (satu) keharusan untuk menunjang kehidupannya didalam masyarakat. Dengan demikian, Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu bentuk kekayaan bagi peliliknya. Dari kepemilikannya, seseorang akan mendapatkan keuntungan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalty dan technical fee.

3. Prinsip kebudayaan (the cultural argument)
       Kita mengonsepsikan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup, selanjutnya dari karya itu pula akan timbul pula suatu gerak hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan konsepsi demikian maka pertumbuhan,perkembangan ilmu pengetahuan,seni, dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia. Selain itu, juga kan memberikan keslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, dan cipta manusia yang dibaukan dalam sistem Hak Milik Intelektua adalah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan suasana yang
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahikan ciptaan baru.36

4. Prinsip sosial (the social argument)
         Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai perseorangan yang berdiri sendiri, terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum menagtur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi, manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, yang sama-sama terikat dalam 1 (satu) ikatan kemasyarakatan. Dengan demikian, hak apa pun yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada perseorangan atau yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada perseorangan atau suatu persekutuan atau kesatuan lain, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan perseorangan atau suatu prsekutuan, atau ksatuan itu saja, tetapi pemberian hak kepada perseorangan persekutuan/kesatuan itu diberikannya hak tersebut kepada perseorangan, persekutuan ataupun kesatuan hukum itu, kepentingan seluruh masyarakat akan terpenuhi.

Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual 
 
1. Hak Cipta 

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Hak Paten 

Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten. 

3. Desain Industri 

Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain Industri. 

4. Hak Merek 

Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM DAN ETIKA BISNIS'

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018 NAMA : MEILINDA SARI NIM : 160321100007 TUGAS TAKE HOME UJIAN AKHIR SEMESTER 'HUKUM...