HUKUM KEPAILITAN
Definisi Hukum Kepailitan
Dalam
peraturan kepailitan yang lama, yaitu Fv S. 1905 No. 217 jo. 1906 No.
348 yang dimaksud dengan pailit adalah, setiap berutang atau (Debitor)
yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendiri
maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (Kreditor) dengan
putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit. Lain halnya dengan
ketentuan UU No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan, yang menyebutkan:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohanannya sendiri, maupun atas
permintaan seseorang atau lebih kreditornya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran utang, yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita
umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dilihat dari berbagai
arti kata atau pengertian kepailitan tersebut di atas maka esensi
kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta
kekayaan debitor baik yang pada waktu pernyataan pailit maupun yang
diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditor
yang pada waktu debitor dinyatakan pailit, yang dilakukan dengan
pengawasan pihak yang berwajib. Akan tetapi dikecualikan dari kepailitan
adalah :
1.Semua hasil pendapatan debitor pailit selama
kepailitan tersebut dari pekerjaan sendiri, gaji suatu jabatan/ jasa,
upah pensiun utang tunggu/ uang tunjangan, sekedar atau sejauh hal itu
diterapkan oleh hakim.
2. Uang yang diberikan kepada debitor
pailit untuk memenuhi kewajiban pemberian nafkahnya menurut peraturan
perundang-undangan (Pasal 213, 225, 321 KUH Perdata).
3.
Sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim pengawasan dari pendapatan hak
nikmat hasil seperti dimaksud dalam (Pasal 311 KUH Perdata).
4. Tunjangan dari pendapatan anak-anaknya yang diterima oleh debitor pailit berdasarkan Pasal 318 KUH Perdata.
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan maka yang
dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara kepailitan adalah salah satu
dari pihak berikut ini :
1. Pihak debitor itu sendiri.
2. Salah satu atau lebih dari pihak kreditor.
3. Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentigan umum.
4. Pihak bank Indonesia jika debitornya adalah suatu bank.
5.
Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debitorny aadalah suatu
perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, serta
lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
6. Menteri keuangan jika
debitor perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang
bergerak di bidang kepentingan publik.
Dasar Hukum Kepailitan
Dasar hokum bagi suatu kepailitan adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
2. KUH Perdata, misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3. KUH Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tenang Perseroan Terbatas.
5. Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7. Perundang-undangan di Bidang pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain.
Tujuan dan Azas Hukum Kepailitan
Tujuan dari kepailitan sebagaimana tertuang dalam undang-undang antara lain:
1. Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya.
2.
Menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang
menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa
memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya.
3.
Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan
kepentingan para kreditur, atau debitur hanya menguntungkan kreditur
tertentu.
4. Memberikan perlindungan kepada para kreditur konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan.
5. Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang.
Asas-asas kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitandan PKPU, yaitusebagaiberikut:
a. Asas keseimbangan;
Undang-undang
ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas
keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat
mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh
debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat
mencegah terjadinya penyalah gunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh
kreditor yang tidak beritikad baik.
b. Asas kelangsungan usaha;
Dalam Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif dapat dilangsungkan.
c. Asas keadilan;
Dalam
kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan
mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang
berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang
wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan
masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lain.
d. Asas integrasi;
Asas
integrasi dalam Undang-undang ini mengadung pengertian bahwa system
hokum formil dan hokum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh
dari system hokum perdata dan hokum acara perdata nasional.
e. Asas itikad baik
f. Asas nasionalitas
Proses Kepailitan
Proses
kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:
1. Permohonan pailit
a. Syarat (Pasal 2 ayat 1)
Debitor
yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
b. Diajukan oleh (Pasal 2 ayat 2, 3, 4, dan 5)
I. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untukkepentingan umum.
II. Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
III.
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, LembagaPenyimpanan dan Penyelesaian, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh BadanPengawas Pasar Modal.
IV.
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Dana Pensiun, atau BadanUsaha Milik Negara yang bergerak di bidang
kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanyadapat diajukan
oleh Menteri Keuangan.
2. Putusan pernyataan pailit
a.
(Pasal 15 ayat 1)Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator
dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.
b.
(Pasal 15 ayat 4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari
setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan
Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan
oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang
memuat hal-hal sebagai berikut:
I. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
II. nama Hakim Pengawas;
III. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
IV. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dan
V. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.
3. Pencabutan putusan pernyataan pailit
a.
(Pasal 18 ayat 1) Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah
mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil
dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan
pernyataan pailit.
b. (Pasal 19 ayat 1) Putusan yang
memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera
Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2
(dua) surat kabar harian sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 ayat (4).
4. Pengurusan harta pailit
(Pasal 69 ayat 1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Meliputi:
a. Pencocokan Utang (Pasal 80 ayat 1)
b. Pencatatan Harta Pailit (Pasal 100 ayat 1)
c. Pencocokan Piutang (Pasal 113 s/d Pasal 143)
5. Pemberesan harta pailit (Pasal 178 s/d Pasal 203)
a. Mencatat dan mengumpulkan kekayaan dan utang perseroan
b. Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara RI
c. Pembayaran kepada para kreditur
d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
e. Tindakan lain sehubungan dengan pemberesan kekayaan
6. Kewajiban terakhir kuraktor
a.
(Pasal 202 ayat 2) Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya
kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
b. (Pasal 202 ayat
3) Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan
pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar