Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Pengertian
Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pasal
4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku
usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi
atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih
dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian
praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan
persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
Undang-undang anti monopoli memiliki
peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim
persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini
berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan umum. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam pasal 1 angka
(2) UU antimonopoly dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah
pemutusan kekuuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi da pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam pasal 1
angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukumatau menghambat
persaingan usaha.
Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim
kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan
efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha
melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya, sebagaimana
dalam pasal 3 berikut ini:
1. Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang
kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar.
3. Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4 Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan
adanya UU antimonopoly diharapkan adanya jaminan kepastian hukum untuk
dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam
mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercapai efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi
nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
Macam – Macam Larangan Monopoli
Terdapat beberapa kegiatan monopoli yang dilarang :
A. Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
B. Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :
1.
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
C. Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 adalah :
Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri
maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b.
Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
D. Pasal 21 : Pelaku usaha dilarang melakukan
kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang
menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
E. Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 adalah : '
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
F. Pasal 23 Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan
usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
G.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha
pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan
atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah,
kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
KPPU dan Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga
independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang
terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya.KPPU
bertanggung jawab kepada Presiden.Setiap orang yang mengetahui telah
terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UU ini dapat
melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas
pelapor.Keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke PN paling lambat 14
hari setelah pemberitahuan putusan.Jika masih keberatan dapat mengajukan
kasasi ke MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain
untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian
dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak
sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar
yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi
hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.'
Peraturan
mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur
dalam Undang-undang No.5 tahun 1999. Lebih lanjut dalam pasal 30
undang-undang no 5 tahun 1999 menegaskan bahwa dalam rangka pengawasan
pelaksanaan undnag-undang tersebut di bentuklah Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU), yang selanjutnya disebut komisi. Pembentukan KPPU
bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Dalam hal ini KPPU bertindak sebagai lembaga kuasa yudikatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan KPPU dalam Penegakan
Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaungan Usaha Tidak Sehat dan
mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sebagai
pengawas pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 1999, memiliki empat
peranan dibidang hukum dan kebijaksanaan persaingan usaha. Dalam
menjalankan tugasnya KPPU mempunyai wewenang mengawasi praktek usaha
tidak sehat yang dilarang oleh undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Dalam
melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek usaha tidak sehat yang
dilarang oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1999 KPPU selain mempunyai
inisiatif sendiri untuk memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan
usaha. KPPU juga menerima laporan dari masayrakat terhadap dugaan
praktek monopoli dan persaingan usaha. KPPU mneindak lanjuti dengan
melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Hambatan-hambatan yang
dihadapi KPPU dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat adalah dari segi eksekusi putusan. Dari
segi pidana, walaupun KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan
pemeriksaan, tetapi hasil pemeriksaan KPPU tersebut hanya menjadi bukti.
Adapun sanksi anti monopoli dan persaingan tidak sehat :
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai
ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa
saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat
(2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan
sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi
pidana.Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok.Sementara pidana
tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
* Pasal 48
1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14,
Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-
tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15,
Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
* Pasal 49
Dengan
menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa :
a) Pencabutan izin usaha; atau
b)
Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau
komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima)
tahun; atau
c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
d)
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran
tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan
penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar