KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Pelaku Usaha, Konsumen dan Hukum
Pengertian Pelaku Usaha menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:
“Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
badan usaha hukum yang didirikan dan bukan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”Pengertian Pelaku Usaha yang
diatur dalam pasal tersebut berarti sangat luas, yaitu meliputi setiap
orang atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang melakukan usaha di Indonesia.
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2.
Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang
dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau
untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial.
Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha.
3. Konsumen akhir,
yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen
untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya
dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Berdasarkan UU no.8
Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan
bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian
hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui
undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi
sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan
adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya,
konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa
menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau
dilanggar oleh pelaku usaha.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan
tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya
di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum
perlindungan konsumen memiliki dasar kebijakan yang benar-benar kuat.
Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
* Asas manfaat
Maksud
asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
* Asas keadilan
Asas
ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
* Asas keseimbangan
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
* Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa
yang dikonsumsi atau digunakan.
* Asas kepastian hukum
Asas
ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
* Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
* mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
* Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
*
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
* Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
* Meningkatkan kualitas
barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-Hak Konsumen
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.
Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa
bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara
spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih
jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya
tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh
pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
* Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
* Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
* Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
* Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
* Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
* Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
* Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
*
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika
barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
* Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
*
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
* Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
* Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999,
mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam
memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan ,
larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan
dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1.Larangan dalam
memproduksi / memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
c) Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d)
Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana
dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa
tersebut.
e) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
f) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
g) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2.
Larangan dalam menawarkan / memproduksi pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau
seolah-olah .
a) barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
b) Barang tersebut dalam keadaan baik/baru.
c) Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
d) Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
e) Barang atau jasa tersebut tersedia.
f) Tidak mengandung cacat tersembunyi.
g) Kelengkapan dari barang tertentu.
h) Berasal dari daerah tertentu.
i) Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
j) Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k) Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang. Pelaku usaha dalam
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
a) menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
b) Tidak mengandung cacat tersembunyi.
c) Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d) Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4.larangan dalam periklanan. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
a)
Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan
harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang
jasa.
b) Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
c) Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d) Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e) Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f) Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2.5.Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Sanksi-Sanksi
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk
dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan
tanggung jawab produsen sebagai berikut:
Pelaku Usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian
lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar